Nusantara

Diduga Belum Kantongi PBG, Pembangunan Gedung 4 Lantai di Belakang Kantor Kelurahan Dadap Terus Berjalan, Pengawasan Pemkab Tangerang Dipertanyakan

Admin
×

Diduga Belum Kantongi PBG, Pembangunan Gedung 4 Lantai di Belakang Kantor Kelurahan Dadap Terus Berjalan, Pengawasan Pemkab Tangerang Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Diduga Belum Kantongi PBG, Pembangunan Gedung 4 Lantai di Belakang Kantor Kelurahan Dadap Terus Berjalan
Aktivitas pembangunan sebuah gedung empat lantai di wilayah Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang

MITRAPOL.com | Kabupaten Tangerang – Aktivitas pembangunan sebuah gedung empat lantai di wilayah Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan warga. Bangunan yang berada tepat di belakang Kantor Kelurahan Dadap tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun proses pembangunannya dilaporkan masih terus berlangsung hingga Jumat (17/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga di sekitar lokasi, bangunan tersebut diduga akan difungsikan sebagai rumah kos atau penginapan. Meski demikian, hingga kini status legalitas perizinan pembangunan tersebut masih menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.

Lokasi bangunan yang berada di dekat kantor pemerintahan dinilai sebagian warga menjadi perhatian tersendiri, mengingat pemerintah daerah terus mendorong penataan ruang serta kepatuhan terhadap ketentuan perizinan bangunan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap pembangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam regulasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari penghentian sementara kegiatan pembangunan hingga tindakan administratif lainnya berdasarkan hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Menanggapi persoalan tersebut, pengamat kinerja pemerintahan sekaligus tokoh pemuda Dadap, Begeg, menilai dugaan lemahnya pengawasan terhadap pembangunan dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan aturan.

“Jika benar bangunan itu belum memiliki PBG namun pembangunan tetap berjalan, maka hal tersebut menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah. Jangan sampai hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, sementara bangunan berskala besar justru dibiarkan,” ujar Begeg.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), termasuk memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga meminta perangkat daerah yang memiliki kewenangan pengawasan segera melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut.

“Pemkab Tangerang melalui dinas teknis maupun aparat pengawas harus segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Apabila terbukti tidak memiliki PBG, maka pembangunan harus dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan dipenuhi. Ketegasan diperlukan agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran atau perlakuan berbeda dalam penegakan aturan,” katanya.

Begeg menambahkan, penegakan regulasi harus dilakukan secara konsisten agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus menjaga kredibilitas pemerintah daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan bangunan tersebut.

Sementara itu, MITRAPOL.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, serta Kelurahan Dadap mengenai status perizinan maupun langkah pengawasan yang telah dilakukan.