Nusantara

Soroti Penanganan Sejumlah Perkara, Kaperwil MITRAPOL Aceh Minta Kapolres Sabang Evaluasi Kinerja Satreskrim

Admin
×

Soroti Penanganan Sejumlah Perkara, Kaperwil MITRAPOL Aceh Minta Kapolres Sabang Evaluasi Kinerja Satreskrim

Sebarkan artikel ini
Soroti Penanganan Sejumlah Perkara, Kaperwil MITRAPOL Aceh Minta Kapolres Sabang Evaluasi Kinerja Satreskrim
Kepala Perwakilan (Kaperwil) MITRAPOL Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, S.K.M., S.H.,

MITRAPOL.com | Banda Aceh — Kepala Perwakilan (Kaperwil) MITRAPOL Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, S.K.M., S.H., meminta Kapolres Sabang, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sabang.

Permintaan tersebut disampaikan Teuku Indra menyusul sejumlah penanganan perkara yang, menurutnya, belum menunjukkan perkembangan signifikan dan dinilai perlu mendapat perhatian pimpinan baru.

Teuku Indra menyatakan, evaluasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara di wilayah hukum Polres Sabang.

Dalam keterangannya, Teuku Indra menyebut beberapa perkara yang menurutnya perlu mendapat perhatian, antara lain dugaan pemalsuan dokumen pada proyek lanjutan RSUD Kota Sabang Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, laporan tersebut telah disertai sejumlah bukti pendukung, namun hingga kini belum terlihat perkembangan penanganan yang dinilai signifikan.

Selain itu, ia juga menyoroti beberapa perkara lain yang menurutnya memerlukan evaluasi, di antaranya:

• Dugaan illegal logging yang disebut belum diikuti perkembangan terkait penangkapan terhadap pihak yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
• Penanganan perkara dugaan peredaran minuman keras yang menurutnya masih belum memiliki kejelasan status.
• Kasus dugaan pencurian mesin genset Hotel Sabang Hill yang dinilai memiliki dampak terhadap aset daerah.
• Dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan seorang oknum advokat, yang menurutnya masih menunggu kepastian hukum.
• Penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai perlu lebih ditingkatkan.

Teuku Indra juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya memperoleh klarifikasi dari Satreskrim Polres Sabang melalui surat resmi maupun pesan singkat.

Namun, menurutnya, hingga berita ini disusun belum ada tanggapan resmi yang diterima dari pihak yang dikonfirmasi.

“Kami berharap ada komunikasi yang terbuka agar masyarakat memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai prinsip transparansi,” ujar Teuku Indra.

Teuku Indra menegaskan bahwa permintaan evaluasi tersebut dimaksudkan sebagai bentuk masukan kepada pimpinan baru Polres Sabang agar dapat melakukan pembenahan apabila diperlukan.

Ia berharap di bawah kepemimpinan AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, penanganan perkara dapat berjalan semakin profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, langkah evaluasi juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sabang belum memberikan tanggapan resmi atas sejumlah hal yang disampaikan Kaperwil MITRAPOL Aceh.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini.