MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Pengelolaan 200 jt Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 2 Susunan Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan mengenai kesesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan kondisi sarana dan prasarana sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kondisi sejumlah fasilitas sekolah dinilai masih memerlukan perbaikan. Sementara itu, dalam laporan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 tercantum alokasi anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Data yang tersedia menunjukkan SD Negeri 2 Susunan Baru menerima Dana BOS Tahun 2025 sebesar Rp200.700.000, dengan rincian penggunaan sebagai berikut:
- Penerimaan peserta didik baru: Rp2.650.000
- Pengembangan perpustakaan/pojok baca: Rp15.300.000
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp3.014.000
- Evaluasi/asesmen pembelajaran: Rp15.577.500
- Administrasi kegiatan sekolah: Rp11.002.898
- Langganan daya dan jasa: Rp6.444.602
- Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp25.211.000
- Pembayaran honor: Rp121.500.000
Selain itu, berdasarkan penelusuran pada sistem pelaporan daring, data penggunaan Dana BOS untuk periode 2020 hingga 2024 disebut belum tersedia, sementara laporan Tahun 2025 telah tercantum.
Perbedaan antara kondisi fisik sekolah dengan laporan penggunaan anggaran tersebut mendorong perlunya klarifikasi dari pihak sekolah guna memberikan penjelasan kepada publik terkait pelaksanaan program dan realisasi anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SD Negeri 2 Susunan Baru, Ali Usman, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp. Pesan yang dikirim diketahui telah diterima, namun belum memperoleh balasan.
Redaksi akan terus berupaya memperoleh klarifikasi langsung dari pihak sekolah guna mendapatkan penjelasan terkait penggunaan Dana BOS, termasuk realisasi anggaran pada tahun-tahun sebelumnya.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari kepada Kepala SD Negeri 2 Susunan Baru maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, akurasi, dan perlindungan hak semua pihak.












