MITRAPOL.com, Lampung Utara – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 3 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan mengenai transparansi dan realisasi penggunaan anggaran sekolah.
Saat dikonfirmasi MITRAPOL.com mengenai pengelolaan dana BOS, Plt Kepala SMAN 3 Kotabumi, Bambang, menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai pelaksana tugas sejak April 2026.
“Izin, saya PLT per April 2026,” ujar Bambang kepada MITRAPOL.com, Sabtu (8/8/2026).
Bambang mengatakan, untuk memperoleh data penggunaan dana BOS pada periode sebelumnya, konfirmasi sebaiknya dilakukan kepada pejabat yang menjabat pada tahun anggaran terkait.
“Supaya tidak terjadi kekeliruan dalam penyajian data, sebaiknya langsung pada KPA tahun yang bersangkutan atau kepala sekolah terdahulu periode 2022–2025,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika MITRAPOL.com meminta penjelasan mengenai realisasi penggunaan dana BOS SMAN 3 Kotabumi yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp6,8 miliar.
Bambang menyatakan mendukung upaya media dalam mengawasi penggunaan anggaran pendidikan dan mendorong transparansi pengelolaan keuangan sekolah.
“Saya sangat setuju dengan transparansi serta keterbukaan anggaran, apalagi di tahun-tahun tersebut masih ada dana komite sekolah,” ujarnya.
Besarnya nilai anggaran yang menjadi perhatian publik tersebut membuat keterbukaan informasi mengenai sumber, penggunaan, dan realisasi dana menjadi penting. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan bahwa penggunaan dana tersebut telah menimbulkan kerugian negara atau terjadi penyimpangan.
Karena itu, penelusuran terhadap dokumen penggunaan anggaran, laporan realisasi dana BOS, serta mekanisme pengadaan dan pertanggungjawaban menjadi penting untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
MITRAPOL.com akan menelusuri lebih lanjut data realisasi dan peruntukan dana BOS SMAN 3 Kotabumi berdasarkan dokumen dan informasi dari pihak-pihak terkait.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya korupsi, mark-up, atau penyalahgunaan dana BOS. Setiap dugaan penyimpangan harus didukung bukti dan dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak sekolah, pejabat pengelola dana BOS sebelumnya, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai penggunaan anggaran tersebut.
Redaksi telah menerima Hak Jawab yang dikirim Plt. Kepala SMA Negeri 3 Kotabumi Bambang Nopriadi, S.Pd., MM pada tanggal 8 Agustus 2026, dengan isi sebagai berikut:
KLARIFIKASI DAN HAK JAWAB
TERKAIT PEMBERITAAN DANA BOS SMAN 3 KOTABUMI
Menanggapi pemberitaan MITRAPOL.com tanggal 8 Agustus 2026 dengan judul “Dana BOS SMAN 3 Kotabumi Capai Rp6,8 Miliar, Kepsek SMAN 3 Kotabumi: Saya Plt per April 2026”, bersama ini kami menyampaikan klarifikasi agar informasi yang diterima masyarakat dapat dipahami secara utuh, objektif, dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
- Tentang posisi Kepala Sekolah
Perlu kami tegaskan bahwa saya mulai melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SMAN 3 Kotabumi sejak April 2026.
Dengan demikian, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan sekolah pada periode sebelum April 2026 merupakan bagian dari administrasi dan tanggung jawab pejabat/pengelola pada periode masing-masing.
Oleh karena itu, untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai penggunaan dana BOS pada tahun-tahun sebelumnya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan pihak yang bertanggung jawab pada tahun anggaran yang bersangkutan.
- Tentang angka Rp6,8 miliar
Kami perlu meluruskan bahwa angka sekitar Rp6,8 miliar yang disebut dalam pemberitaan perlu dijelaskan secara rinci mengenai periode tahun anggaran, sumber dana, jumlah penerimaan setiap tahun, serta realisasi penggunaannya.
Angka akumulasi anggaran dalam beberapa tahun tidak dapat serta-merta dipersepsikan sebagai dana yang berada atau dikelola oleh kepala sekolah yang menjabat saat ini.
Pengelolaan dana BOS merupakan pengelolaan berdasarkan tahun anggaran dan mekanisme pertanggungjawaban masing-masing periode. Karena itu, setiap angka sebaiknya dikaitkan dengan dokumen resmi dan tahun anggaran yang tepat.
- Tentang transparansi dan akuntabilitas
Kami mendukung sepenuhnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
SMAN 3 Kotabumi terbuka terhadap proses pemeriksaan dan klarifikasi berdasarkan dokumen resmi, baik oleh Dinas Pendidikan, Inspektorat, BPK, maupun lembaga berwenang lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami juga mengimbau agar seluruh informasi mengenai pengelolaan dana sekolah disampaikan berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.
- Mengenai pengelolaan dana pada periode sebelumnya
Apabila terdapat pertanyaan mengenai realisasi dan pertanggungjawaban dana BOS pada tahun anggaran sebelum saya menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah, maka informasi tersebut sebaiknya dikonfirmasi kepada pejabat pengelola dan pihak yang memiliki kewenangan pada periode tersebut.
Pihak sekolah saat ini tetap akan membantu menyediakan dokumen yang secara administratif berada dalam penguasaan sekolah sepanjang diperlukan dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan.
- Komitmen SMAN 3 Kotabumi
Sebagai Plt. Kepala SMAN 3 Kotabumi, saya berkomitmen untuk:
- melaksanakan pengelolaan keuangan sekolah secara transparan dan akuntabel;
- memastikan penggunaan dana sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku;
- meningkatkan tertib administrasi dan dokumentasi keuangan;
- mendukung pengawasan dari pihak yang berwenang;
- serta memberikan informasi yang benar berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kami menghargai fungsi pers sebagai kontrol sosial dan mitra dalam mengawal penyelenggaraan pendidikan. Namun demikian, kami berharap setiap pemberitaan mengenai sekolah dapat memberikan gambaran yang proporsional dengan membedakan antara anggaran, realisasi, temuan administratif, dan dugaan penyimpangan, serta mencantumkan periode dan pihak yang bertanggung jawab secara jelas.
- Penutup
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk keterbukaan dan tanggung jawab kepada masyarakat.
Kami menegaskan bahwa SMAN 3 Kotabumi tidak menutup diri terhadap pemeriksaan maupun pengawasan. Setiap persoalan pengelolaan anggaran akan kami hadapi berdasarkan dokumen, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kami berharap klarifikasi ini dapat menjadi informasi yang berimbang bagi masyarakat serta mencegah munculnya persepsi yang tidak sesuai dengan fakta.
Kotabumi, 8 Agustus 2026
Plt. Kepala SMA Negeri 3 Kotabumi
Bambang Nopriadi, S.Pd., MM
Demikian Kalrifikasi dan Hak Jawab telah kami tayangkan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.












