MITRAPOL.com, Lampung Utara – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 3 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan mengenai transparansi dan realisasi penggunaan anggaran sekolah.
Saat dikonfirmasi MITRAPOL.com mengenai pengelolaan dana BOS, Plt Kepala SMAN 3 Kotabumi, Bambang, menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai pelaksana tugas sejak April 2026.
“Izin, saya PLT per April 2026,” ujar Bambang kepada MITRAPOL.com, Sabtu (8/8/2026).
Bambang mengatakan, untuk memperoleh data penggunaan dana BOS pada periode sebelumnya, konfirmasi sebaiknya dilakukan kepada pejabat yang menjabat pada tahun anggaran terkait.
“Supaya tidak terjadi kekeliruan dalam penyajian data, sebaiknya langsung pada KPA tahun yang bersangkutan atau kepala sekolah terdahulu periode 2022–2025,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika MITRAPOL.com meminta penjelasan mengenai realisasi penggunaan dana BOS SMAN 3 Kotabumi yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp6,8 miliar.
Bambang menyatakan mendukung upaya media dalam mengawasi penggunaan anggaran pendidikan dan mendorong transparansi pengelolaan keuangan sekolah.
“Saya sangat setuju dengan transparansi serta keterbukaan anggaran, apalagi di tahun-tahun tersebut masih ada dana komite sekolah,” ujarnya.
Besarnya nilai anggaran yang menjadi perhatian publik tersebut membuat keterbukaan informasi mengenai sumber, penggunaan, dan realisasi dana menjadi penting. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan bahwa penggunaan dana tersebut telah menimbulkan kerugian negara atau terjadi penyimpangan.
Karena itu, penelusuran terhadap dokumen penggunaan anggaran, laporan realisasi dana BOS, serta mekanisme pengadaan dan pertanggungjawaban menjadi penting untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
MITRAPOL.com akan menelusuri lebih lanjut data realisasi dan peruntukan dana BOS SMAN 3 Kotabumi berdasarkan dokumen dan informasi dari pihak-pihak terkait.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya korupsi, mark-up, atau penyalahgunaan dana BOS. Setiap dugaan penyimpangan harus didukung bukti dan dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak sekolah, pejabat pengelola dana BOS sebelumnya, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai penggunaan anggaran tersebut.












