MITRAPOL.com, Pandeglang – Dua siswi MTs Al Hikmah Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, mengaku diberhentikan dari sekolah setelah beredarnya sebuah video yang menurut mereka hanya berisi candaan.
Kedua siswi tersebut, masing-masing berinisial PT, siswi kelas IX, dan AS, siswi kelas VIII, bersama orang tua mereka mempertanyakan dasar keputusan sekolah. Mereka juga mengaku merasa malu dan tertekan akibat sejumlah ucapan yang disebut disampaikan dalam lingkungan sekolah.
PT mengatakan dirinya menerima informasi pemberhentian melalui pesan WhatsApp dari pihak kepala sekolah. Sebelumnya, pada 30 Juli 2026, orang tuanya memang dipanggil pihak sekolah terkait persoalan kedisiplinan karena PT mengaku pernah tidak masuk sekolah tanpa keterangan.
“Iya, saya diberhentikan, Pak. Pemberitahuannya melalui pesan WhatsApp kepala sekolah sebelum surat dikirimkan,” ujar PT kepada MITRAPOL.com, Jumat (7/8/2026).
Menurut PT, persoalan kemudian berkembang setelah beredarnya video yang memperlihatkan dirinya bersama sejumlah siswa lainnya berada di sekitar lingkungan sekolah. Ia membantah video tersebut menunjukkan perbuatan tidak pantas.
PT juga mengaku keberatan terhadap sejumlah ucapan yang disebut dilontarkan kepala sekolah di hadapan sejumlah orang. Menurut pengakuannya, terdapat ucapan yang membuat dirinya merasa dipermalukan dan menimbulkan persepsi negatif terhadap dirinya.
“Saya merasa difitnah. Saya bingung dengan maksud ucapan tersebut karena ketika saya hendak menjelaskan, pembicaraan saya beberapa kali dipotong,” katanya.
Keterangan serupa disampaikan AS. Ia mengaku diberhentikan setelah video tersebut beredar dan menilai isi video tidak menunjukkan tindakan sebagaimana yang dipersoalkan pihak sekolah.
“Bapak lihat saja videonya. Dalam video itu kami hanya bercanda di sekitar pembatas antara sekolah MTs dan SMK,” ujar AS.
AS juga mengaku mengalami tekanan setelah persoalan tersebut mencuat. Ia mengatakan dirinya merasa malu dan khawatir terhadap dampak persoalan tersebut terhadap pendidikan serta masa depannya.
“Saya merasa nama saya tercoreng. Saya trauma dan sekarang lebih banyak mengurung diri,” katanya.
Orang tua kedua siswi meminta pihak sekolah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar keputusan pemberhentian tersebut.
Ibu PT mengakui sebelumnya telah dipanggil pihak sekolah terkait pelanggaran disiplin yang dilakukan anaknya. Namun, ia mempertanyakan apakah persoalan tersebut berkaitan langsung dengan keputusan pemberhentian setelah video beredar.
“Saya mengakui anak saya pernah bolos dan sudah dipanggil sekolah. Tetapi kami ingin tahu secara jelas kesalahan apa yang menyebabkan anak saya diberhentikan,” ujarnya.
Ibu AS juga menyampaikan keberatan serupa. Menurutnya, pemberitahuan mengenai pemberhentian anaknya diterima melalui pesan WhatsApp dan keluarga ingin memperoleh penjelasan mengenai dasar serta prosedur keputusan tersebut.
“Kami tidak menerima keputusan itu karena menurut kami persoalannya belum dijelaskan secara terang kepada keluarga,” katanya.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut keberlanjutan pendidikan dua peserta didik. Peraturan perundang-undangan memberikan perlindungan terhadap hak anak untuk memperoleh pendidikan, sementara pemerintah juga memiliki kebijakan mengenai pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah.
Selain itu, ketentuan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan menekankan pentingnya lingkungan pendidikan yang aman bagi peserta didik.
Namun, mengenai apakah keputusan terhadap kedua siswi telah sesuai dengan tata tertib dan prosedur yang berlaku di MTs Al Hikmah Cipeucang, hal tersebut masih memerlukan penjelasan dari pihak sekolah.
MITRAPOL.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada kepala sekolah MTs Al Hikmah Cipeucang melalui pesan WhatsApp mengenai dasar pemberhentian kedua siswi, persoalan video, serta tudingan adanya ucapan yang dianggap merendahkan siswa.
Hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut telah terbaca, tetapi belum mendapatkan jawaban.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada MTs Al Hikmah Cipeucang, kepala sekolah, maupun pihak lain yang terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












