Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Berikan Hak Jawab, Kepala SMAN 3 Kotabumi: Sebelum April 2026, Administrasi Tanggung Jawab Pejabat Masing-masing

Admin
×

Berikan Hak Jawab, Kepala SMAN 3 Kotabumi: Sebelum April 2026, Administrasi Tanggung Jawab Pejabat Masing-masing

Sebarkan artikel ini
Berikan Hak Jawab, Kepala SMAN 3 Kotabumi: Sebelum April 2026, Administrasi Tanggung Jawab Pejabat Masing-masing
SMAN 3 Kotabumi

MITRAPOL.com, Lampung Utara – Plt. Kepala SMAN 3 Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, Bambang Nopriadi, S.Pd, memberikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan tanggal 8 Agustus 2026 terkait pengelolaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai 6,8 miliar.

Surat klarifikasi berisikan beberapa poin penting yang perlu dijelaskan oleh pihak sekolah SMAN 3 Kotabumi Lampung Utara. Pihak sekolah meminta agar informasi yang disampaikan media dapat dipahami secara utuh, objektif dan tidak menimbulkan persefsi yang keliru.

Oleh sebab itu, media ini diminta untuk menjabarkan seluruh penerimaan dana pertahun berikut penggunaan anggaran pada masing-masing item belanja.

Berdasarkan surat klarifikasi yang sampaikan oleh Plt. Kepala SMAN 3 Kotabumi Lampung Utara, terkesan ada lempar tanggungjawab antara pejabat lama dan baru.

Diketahui, bahwa SMAN 3 Kotabumi Kabupaten Lampung Utara menerima anggaran dana BOS sejak tahun 2022 – 2025 senilai Rp. 6.897.420.000,- ( miliar ) dengan rincian sebagai berikut :

– Tahun 2022 = Rp 1.667.910.000,-
– Tahun 2023 = Rp 1.717.200.000,-
– Tahun 2024 = Rp 1.716.610.000,-
– Tahun 2025 = Rp.1.796.700.000,-

Secara singkat, media ini menduga adanya mark up/penyelewengan belanja dana BOS di SMAN 3 Kotabumi Kabupaten Lampung Utara. Terungkap anggaran belanja hingga mencapai miliaran dari belanja administrasi sekolah Rp. 1.718.981.230. Kemudian pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) sekolah Rp 955.281.183,- dan belanja honor Rp. 1.033.565.000,-.

Media ini menduga ada ketidakberesan pelaporan dalam pengelolaan belanja dana BOS SMAN 3 Kotabumi Kab.Lampung Utara. Sehingga media meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa seluruh laporan SPJ dana BOS sejak tahun 2022 – 2025.

Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan data, klarifikasi, maupun hak jawab tambahan guna memastikan informasi mengenai pengelolaan dana BOS SMAN 3 Kotabumi dapat disampaikan secara lengkap, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

Kami redaksi melampirkan surat klarifikasi dan hak jawab dari Plt Kepala SMAN 3 Kotabumi Kab.Lampung Utara.

KLARIFIKASI DAN HAK JAWAB
TERKAIT PEMBERITAAN DANA BOS SMAN 3 KOTABUMI

Menanggapi pemberitaan MITRAPOL.com tanggal 8 Agustus 2026 dengan judul “Dana BOS SMAN 3 Kotabumi Capai Rp6,8 Miliar, Kepsek SMAN 3 Kotabumi: Saya Plt per April 2026”, bersama ini kami menyampaikan klarifikasi agar informasi yang diterima masyarakat dapat dipahami secara utuh, objektif, dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

  1. Tentang posisi Kepala Sekolah

Perlu kami tegaskan bahwa saya mulai melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SMAN 3 Kotabumi sejak April 2026.

Dengan demikian, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan sekolah pada periode sebelum April 2026 merupakan bagian dari administrasi dan tanggung jawab pejabat/pengelola pada periode masing-masing.

Oleh karena itu, untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai penggunaan dana BOS pada tahun-tahun sebelumnya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan pihak yang bertanggung jawab pada tahun anggaran yang bersangkutan.

  1. Tentang angka Rp6,8 miliar

Kami perlu meluruskan bahwa angka sekitar Rp6,8 miliar yang disebut dalam pemberitaan perlu dijelaskan secara rinci mengenai periode tahun anggaran, sumber dana, jumlah penerimaan setiap tahun, serta realisasi penggunaannya.

Angka akumulasi anggaran dalam beberapa tahun tidak dapat serta-merta dipersepsikan sebagai dana yang berada atau dikelola oleh kepala sekolah yang menjabat saat ini.

Pengelolaan dana BOS merupakan pengelolaan berdasarkan tahun anggaran dan mekanisme pertanggungjawaban masing-masing periode. Karena itu, setiap angka sebaiknya dikaitkan dengan dokumen resmi dan tahun anggaran yang tepat.

  1. Tentang transparansi dan akuntabilitas

Kami mendukung sepenuhnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

SMAN 3 Kotabumi terbuka terhadap proses pemeriksaan dan klarifikasi berdasarkan dokumen resmi, baik oleh Dinas Pendidikan, Inspektorat, BPK, maupun lembaga berwenang lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kami juga mengimbau agar seluruh informasi mengenai pengelolaan dana sekolah disampaikan berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.

  1. Mengenai pengelolaan dana pada periode sebelumnya

Apabila terdapat pertanyaan mengenai realisasi dan pertanggungjawaban dana BOS pada tahun anggaran sebelum saya menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah, maka informasi tersebut sebaiknya dikonfirmasi kepada pejabat pengelola dan pihak yang memiliki kewenangan pada periode tersebut.

Pihak sekolah saat ini tetap akan membantu menyediakan dokumen yang secara administratif berada dalam penguasaan sekolah sepanjang diperlukan dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan.

  1. Komitmen SMAN 3 Kotabumi

Sebagai Plt. Kepala SMAN 3 Kotabumi, saya berkomitmen untuk:

  • melaksanakan pengelolaan keuangan sekolah secara transparan dan akuntabel;
  • memastikan penggunaan dana sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku;
  • meningkatkan tertib administrasi dan dokumentasi keuangan;
  • mendukung pengawasan dari pihak yang berwenang;
  • serta memberikan informasi yang benar berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kami menghargai fungsi pers sebagai kontrol sosial dan mitra dalam mengawal penyelenggaraan pendidikan. Namun demikian, kami berharap setiap pemberitaan mengenai sekolah dapat memberikan gambaran yang proporsional dengan membedakan antara anggaran, realisasi, temuan administratif, dan dugaan penyimpangan, serta mencantumkan periode dan pihak yang bertanggung jawab secara jelas.

  1. Penutup

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk keterbukaan dan tanggung jawab kepada masyarakat.

Kami menegaskan bahwa SMAN 3 Kotabumi tidak menutup diri terhadap pemeriksaan maupun pengawasan. Setiap persoalan pengelolaan anggaran akan kami hadapi berdasarkan dokumen, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kami berharap klarifikasi ini dapat menjadi informasi yang berimbang bagi masyarakat serta mencegah munculnya persepsi yang tidak sesuai dengan fakta.

Kotabumi, 8 Agustus 2026
Plt. Kepala SMA Negeri 3 Kotabumi

Bambang Nopriadi, S.Pd., MM