MITRAPOL.com, | Belawan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga orang dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial J alias I (51) dan SA (35) yang disebut polisi sebagai pengedar, serta H (36) yang diduga sebagai pengguna.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza, S.H., M.H., mengatakan informasi tersebut terlebih dahulu ditindaklanjuti melalui penyelidikan sebelum petugas melakukan penggerebekan.
“Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat. Setelah informasi dinyatakan valid, personel langsung melakukan penggerebekan di lokasi,” ujar Riza.
13 Paket Sabu dan Timbangan Elektrik Disita
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi 13 paket sabu, dua bungkus plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, dua dompet, tiga pipet yang telah dimodifikasi, serta uang tunai Rp202 ribu.
Menurut Riza, seluruh barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan para tersangka saat penggerebekan berlangsung.
Ketiga orang yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain atau jaringan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Saat ini ketiga tersangka masih menjalani proses penyidikan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait,” kata Riza.
Polres Pelabuhan Belawan mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.












