MITRAPOL.com, Lampung Tengah – KPP Pratama Metro bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) perpajakan atas penggunaan Dana Desa di Kecamatan Kalirejo, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan tersebut digelar untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan kampung. Kegiatan dihadiri Kepala Inspektorat Lampung Tengah Try Hendriyanto, Camat Kalirejo, petugas KPP Pratama Metro, serta kepala kampung dan kaur keuangan se-Kecamatan Kalirejo.
Kepala Inspektorat Lampung Tengah, Try Hendriyanto, mengatakan monev dilakukan untuk memastikan kewajiban perpajakan atas belanja yang bersumber dari Dana Desa dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Kami memastikan seluruh kewajiban perpajakan atas belanja yang bersumber dari Dana Desa dipotong, dipungut, dan disetorkan ke kas negara secara tepat waktu dan tepat jumlah,” kata Hendriyanto.
Selain pembayaran pajak, aparatur kampung juga didorong meningkatkan ketertiban dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa maupun SPT Tahunan.
Hendriyanto juga mengapresiasi keberadaan Pos Pajak Kalirejo yang dinilai dapat mempermudah aparatur kampung dan masyarakat memperoleh layanan perpajakan tanpa harus mendatangi kantor pelayanan pajak.
Menurutnya, pos layanan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperoleh pendampingan, asistensi layanan digital, hingga konsultasi terkait administrasi perpajakan.
Sementara itu, Account Representative KPP Pratama Metro Habil Putra Adam dan Ika Erlina Nasution menekankan pentingnya tata kelola keuangan kampung yang transparan dan akuntabel, termasuk pemenuhan kewajiban perpajakan.
Aparatur kampung dan bendahara, kata mereka, perlu memahami kewajibannya sebagai pemotong atau pemungut pajak atas transaksi belanja barang dan jasa yang menggunakan Dana Desa.
“Kami memberikan edukasi teknis mengenai kewajiban bendahara desa sebagai pemotong atau pemungut pajak atas setiap transaksi belanja barang dan jasa yang menggunakan Dana Desa,” ujar Habil.
KPP Pratama Metro juga mengajak perangkat kampung memanfaatkan layanan Pos Pajak Kalirejo yang dibuka secara berkala setiap Rabu di Aula Kecamatan Kalirejo. Layanan tersebut menyediakan konsultasi perpajakan secara gratis.
Dalam monev tersebut, sejumlah kewajiban perpajakan yang menjadi perhatian antara lain PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPN atas transaksi yang memenuhi ketentuan perpajakan.
Melalui kegiatan tersebut, aparatur kampung di Kecamatan Kalirejo diharapkan semakin tertib dalam melakukan pemotongan atau pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak atas penggunaan Dana Desa.
Peningkatan kepatuhan perpajakan dinilai penting untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan Dana Desa sekaligus memastikan kewajiban kepada negara dilaksanakan sesuai ketentuan.












