MITRAPOL.com, Blora – Dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (10/9/2026), DPRD Kabupaten Blora menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Blora Mustopa, S.Pd.I., ini dihadiri Bupati Blora Arief Rohman, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Rapat paripurna memuat tiga agenda, yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2026, jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi, serta persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut.
Raperda Perubahan APBD 2026 sebelumnya disampaikan Pemerintah Kabupaten Blora kepada DPRD melalui surat pengantar Nomor 900/1001/2026 tertanggal 13 Agustus 2026.
Setelah penyampaian tersebut, DPRD bersama eksekutif melakukan pembahasan terhadap materi perubahan APBD sebelum memasuki tahapan persetujuan bersama.
Ketua DPRD Blora Mustopa mengatakan, dalam pembahasan Raperda masih terdapat sejumlah hal yang perlu disampaikan oleh DPRD melalui pandangan umum fraksi.
“Dalam pembahasan, DPRD memandang masih ada beberapa hal yang perlu disampaikan. Oleh karena itu, dalam rapat paripurna ini fraksi-fraksi DPRD akan menyampaikan pandangan umumnya,” kata Mustopa.
Untuk efisiensi waktu, pandangan umum fraksi disampaikan oleh tiga juru bicara.
Galuh Saraswati menyampaikan pandangan mewakili gabungan lima fraksi. Sementara H. Anif Mahmudi menjadi juru bicara Fraksi PDI Perjuangan dan Saeful Arifin, S.T., menyampaikan pandangan Fraksi Pembangunan Sejahtera.
Berbagai pandangan dan pertanyaan yang disampaikan fraksi kemudian dijawab Bupati Blora Arief Rohman dalam rapat paripurna tersebut.
### Pembicaraan Tingkat Dua Berujung Persetujuan Bersama
Setelah Bupati menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi, DPRD menyatakan pembahasan Raperda telah menyelesaikan pembicaraan tingkat satu dan dilanjutkan dengan pembicaraan tingkat dua berupa pengambilan keputusan.
“Dengan jawaban yang disampaikan oleh Bupati tadi maka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah mengakhiri pembicaraan tingkat satu dan akan kita lanjutkan pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan,” ujar Mustopa.
Sebelum pengambilan keputusan, Badan Anggaran DPRD Blora menyampaikan hasil pembahasan melalui juru bicaranya, Arifin Muhdiarto, S.T.
Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kemudian mendapat persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blora.
Persetujuan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara bersama oleh Bupati Blora dan DPRD Kabupaten Blora.
Mustopa meminta hasil persetujuan tersebut segera ditindaklanjuti dengan mengirimkan Raperda kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi.
“Kami minta setelah rapat paripurna ini segera ditindaklanjuti dengan mengirimkan Raperda tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi,” kata Mustopa.
Tahapan evaluasi gubernur menjadi bagian dari proses selanjutnya sebelum Raperda Perubahan APBD 2026 dapat ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Blora Arief Rohman kemudian menyampaikan sambutan sekaligus menyampaikan apresiasi kepada DPRD Blora atas proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.












