Scroll untuk baca artikel
FeaturedNusantara

Tiang Reklame di Depan Pergudangan Kamal Disorot, Status Izin dan Pajak Dipertanyakan

Admin
×

Tiang Reklame di Depan Pergudangan Kamal Disorot, Status Izin dan Pajak Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Tiang Reklame di Depan Pergudangan Kamal Disorot, Status Izin dan Pajak Dipertanyakan

MITRAPOL.com, Jakarta — Keberadaan tiang reklame yang berdiri di depan gerbang kawasan Pergudangan Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi sorotan. Pasal-nya, berdasarkan informasi dalam laporan JAKI dengan nomor JK26090703xx, reklame yang diduga berkaitan dengan Waringin Warehouse disebut belum tercatat dalam data pajak reklame dan belum terdaftar dalam Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

Informasi dalam laporan tersebut menyebutkan, hasil peninjauan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menunjukkan bahwa reklame di lokasi belum ditemukan dalam data pendaftaran pajak reklame maupun IPR.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status legalitas konstruksi reklame, ter-masuk dasar keberadaannya selama proses perizinan dan pencatatan kewajiban pajak belum diketahui secara jelas.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (14/9/2026), pihak manajemen Waringin Warehouse menyampaikan bahwa proses pengurusan izin tiang reklame tersebut masih ber-langsung.

“Halo, selamat pagi. Izin menyampaikan informasi yang kami dapatkan dari tim terkait bahwa saat ini tiang reklame yang ada di depan pergudangan kami sedang dalam proses pengurusan izin. Terima kasih,” demikian jawaban pihak manajemen.

Pernyataan tersebut belum menjelaskan secara rinci jenis izin yang sedang diproses, tahapan pengurusan, maupun status kewajiban pajak reklame yang berkaitan dengan konstruksi terse-but.

Proses pengurusan izin juga perlu dibedakan dari kondisi telah terpenuhinya seluruh persyara-tan penyelenggaraan reklame. Karena itu, status reklame selama proses perizinan berlangsung masih memerlukan penjelasan dari instansi berwenang.

Praktisi hukum Wedri Waldi, S.H., M.H., menilai pemerintah daerah perlu memastikan setiap penyelenggaraan reklame memenuhi aspek legalitas, perizinan, keselamatan konstruksi, dan kewajiban perpajakan.

Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan secara konsisten agar tidak muncul kesan bahwa konstruksi reklame telah berdiri terlebih dahulu, sementara proses perizinannya baru dilakukan kemudian.

“Kalau benar berdasarkan hasil peninjauan reklame tersebut belum terdaftar dalam pajak reklame dan IPR, tentu harus ada penjelasan yang jelas. Pemerintah perlu memastikan apakah reklame tersebut diperbolehkan berdiri selama proses perizinan berlangsung,” ujar Wedri.

Ia juga menekankan bahwa kewajiban pajak daerah tidak semestinya dipandang sebagai per-soalan administratif semata.

“Pajak merupakan kewajiban yang memiliki dasar hukum. Begitu pula perizinan. Pengawasan harus berlaku sama, baik terhadap pelaku usaha besar maupun kecil,” katanya.

Status tiang reklame tersebut juga menjadi perhatian terhadap konsistensi pengawasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Apabila benar reklame belum terdaftar atau belum memiliki IPR, diperlukan penjelasan mengenai langkah pengawasan dan tindakan yang dapat dil-akukan selama proses pengurusan izin.

DPMPTSP, Satpol PP, serta instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai status reklame tersebut, termasuk pemenuhan persyaratan teknis, administratif, per-izinan, keselamatan konstruksi, dan kewajiban pajaknya.

Publik juga perlu mendapatkan informasi apakah proses pengurusan izin benar-benar sedang berjalan serta apakah reklame tersebut diperbolehkan tetap berdiri selama proses tersebut ber-langsung.

Hingga berita ini ditayangkan, MITRAPOL.com masih membuka ruang hak jawab bagi pihak Waringin Warehouse maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan dan dokumen pendukung mengenai status perizinan serta kewajiban pajak reklame tersebut.