Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Revitalisasi Sekolah Jangan Berubah Menjadi Tekanan bagi Kepala Sekolah

Admin
×

Revitalisasi Sekolah Jangan Berubah Menjadi Tekanan bagi Kepala Sekolah

Sebarkan artikel ini
Revitalisasi Sekolah Jangan Berubah Menjadi Tekanan bagi Kepala Sekolah
Revitalisasi Sekolah Jangan Berubah Menjadi Tekanan bagi Kepala Sekolah

MITRAPOL.com, Sukabumi, Jabar – Sebuah ruang kelas yang atapnya tidak lagi bocor mungkin terlihat sebagai keberhasilan sederhana. Namun bagi siswa, ruang itu bisa menjadi tempat pertama untuk belajar dengan tenang. Bagi guru, bangunan sekolah yang aman memberi ruang untuk menjalankan tugas dengan lebih baik. Bagi orang tua, fasilitas pendidikan yang layak merupakan bagian dari harapan agar anak memperoleh layanan pendidikan yang memadai.

Karena itu, program revitalisasi satuan pendidikan seharusnya dipandang sebagai investasi untuk masa depan anak, bukan sebagai ruang bagi kepentingan pribadi atau pihak tertentu.

Pemerintah memang sedang memperluas Program Revitalisasi Satuan Pendidikan pada 2026. Kemendikdasmen menyebut terdapat 11.744 satuan pendidikan yang telah memiliki alokasi anggaran, sementara perluasan program diarahkan hingga total 71.744 satuan pendidikan. Perluasan tersebut mencakup tambahan sekitar 60.000 satuan pendidikan.

Skala program yang besar tentu diikuti tanggung jawab pengawasan yang besar pula.

Di sinilah posisi kepala sekolah perlu ditempatkan secara proporsional.

Ada anggapan bahwa ketika sebuah sekolah menerima program revitalisasi, kepala sekolah harus menguasai seluruh persoalan teknis pembangunan, mulai dari perencanaan, pengadaan, administrasi keuangan, hingga konstruksi.

Dalam pelaksanaan revitalisasi melalui mekanisme swakelola, sekolah memang memiliki peran penting. Namun, pelaksanaan pekerjaan fisik tidak berarti seluruh persoalan teknis harus ditanggung seorang diri oleh kepala sekolah.

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa revitalisasi sekolah rusak dilaksanakan melalui pola swakelola yang melibatkan warga satuan pendidikan. Pemerintah daerah juga disebut memiliki peran penting dalam mendukung percepatan perbaikan sekolah dan memberikan dukungan kepada satuan pendidikan.

Artinya, ketika muncul persoalan teknis konstruksi, administrasi, atau pengelolaan kegiatan, pendekatan yang diperlukan adalah pendampingan, koordinasi, dan penguatan kapasitas. Kepala sekolah tetap harus menjalankan tanggung jawabnya, tetapi tidak semestinya dibiarkan menghadapi seluruh risiko sendirian.

Program yang menggunakan uang negara tentu wajib diawasi.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran digunakan. Media memiliki fungsi kontrol sosial. Organisasi masyarakat sipil juga memiliki ruang untuk melakukan pengawasan sesuai ketentuan hukum.

Namun, pengawasan berbeda dengan tekanan.

Kritik berbeda dengan intimidasi.

Kontrol sosial juga berbeda dengan permintaan imbalan.

Prinsipnya sederhana: setiap dugaan penyimpangan harus diuji berdasarkan data dan dokumen, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan.

Jika terdapat dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, misalnya, yang perlu diperiksa adalah dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, hasil pengukuran, serta kondisi fisik di lapangan.

Jika terdapat dugaan pemborosan, maka RAB, harga satuan, volume pekerjaan, bukti pembayaran, dan hasil pekerjaan perlu diperiksa secara objektif.

Dengan demikian, pengawasan tidak berubah menjadi pembentukan opini tanpa dasar.

Hal yang perlu mendapat perhatian lebih serius adalah apabila terdapat pihak yang mengaku memiliki jasa, pengaruh, kedekatan, atau kontribusi tertentu lalu meminta sejumlah uang kepada sekolah.

Jika praktik semacam itu benar-benar terjadi, persoalannya bukan lagi sekadar pengawasan.

Program revitalisasi diberikan untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan. Anggaran tersebut merupakan dana publik yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan dan dapat dipertanggung jawabkan.

Karena itu, sekolah perlu berhati-hati terhadap permintaan uang yang tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas.

Jika ada pihak yang meminta pembayaran dengan mengatasnamakan jasa, pengaruh, atau kepentingan tertentu, sekolah dapat meminta identitas, dasar kewenangan, dokumen pendukung, serta tujuan permintaan tersebut secara jelas.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme pengaduan dan lembaga yang berwenang, bukan melalui pembayaran informal.

Kemendikdasmen menempatkan revitalisasi sebagai upaya menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang aman dan layak. Program tersebut juga menggunakan skema swakelola dengan tujuan agar pembangunan dapat menyesuaikan kebutuhan nyata di lapangan serta melibatkan masyarakat sekitar.

Sejak awal, data kondisi sekolah harus akurat. Perencanaan harus jelas. RAB harus dapat ditelusuri. Pekerjaan harus dapat diukur. Administrasi harus tertib. Pelaksanaan harus terdokumentasi. Dan laporan pertanggung jawaban harus disusun sesuai ketentuan.

Dengan sistem seperti itu, ruang bagi penyimpangan dapat dipersempit sekaligus memberikan perlindungan bagi kepala sekolah dan pihak-pihak yang menjalankan program sesuai aturan.

Pemerintah daerah juga memiliki posisi penting dalam memberikan pendampingan kepada satuan pendidikan. Kemendikdasmen menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program revitalisasi. Uang Negara Harus Kembali Menjadi Manfaat bagi Siswa

Tujuan akhir revitalisasi sebenarnya sederhana: menghadirkan ruang belajar yang lebih aman, layak, dan mendukung proses pendidikan.

Kemendikdasmen menyatakan program revitalisasi diarahkan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Melalui skema swakelola, program tersebut juga diharapkan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar melalui penggunaan tenaga kerja lokal.

Karena itu, jangan sampai program yang seharusnya menghadirkan manfaat justru menimbulkan ketakutan bagi kepala sekolah.

Kepala sekolah harus bertanggung jawab, tetapi juga harus mendapat-kan pendampingan dan perlindungan dari tekanan yang tidak semestinya.

Sekolah harus transparan. Pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pro-gram harus bekerja sesuai tugas dan kewenangannya. Pengawasan harus berjalan. Dokumen harus tersedia sesuai ketentuan. Pekerjaan fisik harus dapat diukur. Dan setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti. Bukan berdasarkan siapa yang paling keras berbicara.

Pada akhirnya, dana revitalisasi bukan milik kepala sekolah, pejabat, media, organisasi masyarakat, ataupun kelompok tertentu.

Itu adalah uang negara yang dialokasikan untuk kepentingan pendidikan dan peserta didik.

Maka ukurannya sederhana: apakah ruang belajar menjadi lebih aman, apakah fasilitas menjadi lebih layak, apakah pekerjaan sesuai dengan perencanaan, dan apakah setiap rupiah dapat dipertanggungjawabkan?

Jika seluruh proses memenuhi ketentuan, program harus didukung dan diawasi secara proporsional.

Jika ditemukan penyimpangan, mekanisme pengawasan dan proses hukum harus berjalan sesuai kewenangan dan bukti yang tersedia.

Revitalisasi sekolah harus menjadi jalan menuju pendidikan yang lebih baik, bukan pintu masuk bagi tekanan, pungutan, atau kepentingan pribadi.