MITRAPOL.com, Tangerang Selatan – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan Program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB) 2026 untuk memberikan perlindungan kepada 100.000 pekerja rentan di berbagai daerah di Indonesia.
Program tersebut diluncurkan di Kampung Pemulung, Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (2/10/2026). Peluncuran melibatkan pemerintah pusat, BAZNAS, BPJS Ketenagakerjaan, serta pemerintah daerah.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dyah Tri Kumolosari, hadir mewakili Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar.
Turut hadir Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur, serta Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan.
Program JSB menyasar pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang memenuhi kriteria sebagai mustahik atau penerima zakat. Kelompok sasaran mencakup pemulung, buruh tani, nelayan, pedagang kecil, guru ngaji, dan pekerja rentan lainnya.
Di Jurangmangu Timur, program tersebut menyasar 1.000 warga sebagai bagian dari tahap awal perlindungan pekerja rentan.
Secara nasional, BAZNAS menargetkan 100.000 pekerja rentan melalui program JSB 2026. Para penerima manfaat mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan perlindungan jaminan sosial penting karena risiko yang dialami pekerja juga dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan ekonomi keluarga.
“Di balik seorang pekerja ada keluarga yang menggantungkan kehidupan kepadanya. Karena itu, ketika risiko terjadi, yang kita lindungi bukan hanya pekerjanya, tetapi juga keberlangsungan ekonomi keluarganya,” ujar Saiful.
Kolaborasi BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan diarahkan untuk memperluas akses jaminan sosial kepada pekerja informal yang belum seluruhnya terlindungi.
BAZNAS menyatakan telah menyiapkan dukungan pendanaan untuk program perlindungan 100.000 pekerja rentan. Program tersebut menggunakan dana zakat bagi penerima yang memenuhi kriteria mustahik.
Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid mengatakan zakat dapat digunakan sebagai instrumen pemberdayaan, termasuk memberikan perlindungan sosial bagi mustahik yang menghadapi risiko dalam mencari nafkah.
“Zakat tidak boleh berhenti sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dapat menjadi instrumen pemberdayaan yang memberikan perlindungan bagi mustahik,” ujar Sodik.
Program tersebut tidak hanya diarahkan pada pemberian manfaat ketika risiko terjadi. BPJS Ketenagakerjaan juga menyiapkan pendekatan pemberdayaan melalui Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat (PEKA).
Program tersebut antara lain memberikan pendampingan dan pembekalan kepada penerima manfaat atau ahli waris agar memiliki keterampilan serta sumber penghasilan baru sesuai potensi ekonomi daerah.
Sementara itu, proses pendataan, pendaftaran, edukasi, pelayanan manfaat, serta monitoring dan evaluasi akan terus dilakukan bersama dengan jaringan BAZNAS di daerah.
Pelibatan pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan, kelurahan, dan lingkungan masyarakat dinilai penting untuk memastikan penerima manfaat sesuai dengan kriteria serta keberlanjutan program dapat dipantau.
Program Jaminan Sosial BAZNAS 2026 diharapkan memperluas perlindungan bagi pekerja informal sekaligus mengurangi risiko ekonomi yang dapat muncul ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.












