MITRAPOL.com, Metro – Ketidaktersediaan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 5 Metro Timur, Kota Metro, Lampung, menjadi sorotan dan menimbulkan dugaan adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, laporan penggunaan dana untuk tahun anggaran 2020, 2021, 2022, dan 2025 belum ditemukan atau belum diperoleh, sementara laporan tahun 2023–2024 disebut mencatat total anggaran sebesar Rp561,6 juta.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.
Berdasarkan regulasi Kementerian Pendidikan, pengelolaan dana BOS pada satuan pendidikan harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk pencatatan penggunaan dana, penyusunan laporan pertanggungjawaban, dan penyediaan informasi sesuai aturan transparansi.
Karena itu, kejelasan dokumen untuk setiap tahun anggaran diperlukan agar penggunaan dana publik dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan informasi yang diterima, laporan penggunaan dana BOS SDN 5 Metro Timur untuk 2023 dan 2024 disebut berjumlah Rp561,6 juta.
Sementara itu, dokumen untuk tahun 2020, 2021, 2022, dan 2025 masih perlu diminta dan diverifikasi lebih lanjut, termasuk melalui instansi pendidikan yang berwenang.
Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala SDN 5 Metro Timur, Tutik Nurhidayati, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Kamis (15/10/2026), namun, hingga naskah ini disusun, belum diperoleh tanggapan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Kepala Sekolah, Bendahara BOS, maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan dokumen pendukung.
Sejumlah pos anggaran, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana, belanja perpustakaan, serta administrasi kegiatan sekolah, juga perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen.
Persoalan ini juga perlu dilihat dalam konteks bantuan Program Revitalisasi Sekolah yang disebut sedang diterima SDN 5 Metro Timur. Nilai bantuan, sumber program, tahap pelaksanaan, dan penggunaan anggarannya perlu dikonfirmasi secara terpisah agar tidak tercampur dengan persoalan pelaporan dana BOS.
Masyarakat dan sejumlah elemen organisasi masyarakat sipil, mendorong instansi terkait untuk menelusuri kelengkapan laporan dan memastikan pengelolaan anggaran sekolah berjalan transparan.
Jika ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan bukti, persoalan tersebut dapat diteruskan kepada aparat pengawasan atau penegak hukum sesuai kewenangannya.












