Scroll untuk baca artikel
Hukum

63.980 Batang Rokok Ilegal Diamankan Tim Gabungan di Demak, Potensi Kerugian Negara Rp61,9 Juta

Admin
×

63.980 Batang Rokok Ilegal Diamankan Tim Gabungan di Demak, Potensi Kerugian Negara Rp61,9 Juta

Sebarkan artikel ini
63.980 Batang Rokok Ilegal Diamankan Tim Gabungan di Demak
Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Demak bersama Bea Cukai Semarang, Kejaksaan Negeri Demak, dan Kesbangpol Demak dalam operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

MITRAPOL.com, Demak – Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Demak bersama Bea Cukai Semarang, Kejaksaan Negeri Demak, dan Kesbangpol Demak menemukan 63.980 batang rokok ilegal dalam operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Operasi berlangsung pada Rabu (30/9/2026) pukul 09.00–14.00 WIB, dari hasil pemeriksaan di sejumlah lokasi, petugas menemukan rokok ilegal di tiga toko.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah bersama instansi terkait menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

“Operasi dilaksanakan secara humanis dan mengedepankan koordinasi antarinstansi. Alhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan kondusif,” kata Agus, Sabtu (3/10/2026).

Temuan terbesar berasal dari Toko Ibu Sarmonah, dengan 2.314 bungkus atau sebanyak 55.244 batang rokok ilegal berbagai merek.

Sementara di Toko Bapak Su’ubi, petugas menemukan 400 bungkus atau 7.720 batang rokok ilegal.

Adapun di Toko Ibu Rodhiyahtun, ditemukan 52 bungkus dengan total 1.016 batang.

Secara keseluruhan, petugas mengamankan 2.406 bungkus atau 63.980 batang rokok ilegal.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan dalam operasi tersebut, barang hasil temuan diperkirakan memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp61.908.007,70.

Agus mengatakan seluruh barang hasil temuan selanjutnya diserahkan kepada Tim Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk diproses sesuai ketentuan dan dilakukan penindakan lebih lanjut.

Operasi tersebut melibatkan 12 personel Satpol PP Demak, dua personel Bea Cukai Semarang, satu personel Kejaksaan Negeri Demak, serta satu personel Kesbangpol Demak.

Tim dipimpin Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Prohukda) Satpol PP Demak, Mudji Santoso S., S.IP., M.M.

Operasi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan kebijakan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kegiatan tersebut juga mengacu pada Keputusan Bupati Demak Nomor 300.1/10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Kabupaten Demak Tahun 2026.