Scroll untuk baca artikel
Opini

Ruang Spasial Sebagai Penyimpan Aset Tersembunyi: Peran Remote Sensing dan Air Power Surveillance

Admin
×

Ruang Spasial Sebagai Penyimpan Aset Tersembunyi: Peran Remote Sensing dan Air Power Surveillance

Sebarkan artikel ini
Tommy Tamtomo

Oleh: Tommy Tamtomo – Pusat Studi Air Power Indonesia (PSAPI).

MITRAPOL.com, Jakarta – Perdebatan RUU Perampasan Aset seharusnya tidak berhenti pada aspek hukum, pembuktian terbalik, dan kewenangan lembaga penegak hukum. Ada dimensi strategis yang sering terabaikan: permukaan bumi merupakan ruang penyimpanan, penyamaran, dan akumulasi aset hasil kejahatan.

Dalam perspektif Geospatial Intelligence (GEOINT), aset tersembunyi tidak selalu berbentuk rekening bank atau transaksi elektronik. Kekayaan dapat diwujudkan menjadi perkebunan, pertambangan, kawasan industri, properti, reklamasi, fasilitas pergudangan, dan pembangunan infrastruktur yang tersebar secara geografis.

1. Remote Sensing sebagai Instrumen Asset Tracing.

Citra satelit multispektral, Synthetic Aperture Radar (SAR), LiDAR, serta pemantauan temporal memungkinkan identifikasi perubahan penggunaan lahan, pembangunan fasilitas, aktivitas pertambangan, dan perluasan perkebunan.

Melalui change detection, object-based image analysis, dan AI pattern recognition, perubahan fisik dapat dibandingkan dengan data perizinan, kepemilikan tanah, perpajakan, dan beneficial ownership (USGS, Landsat Program; ESA, Copernicus Sentinel Programme).

2. Air Power Surveillance dan C6ISTAR.

Platform pengawasan udara, UAV, serta satelit penginderaan jauh dapat mendukung Intelligence, Surveillance and Reconnaissance (ISR) terhadap aktivitas ekonomi yang memiliki jejak spasial.

Integrasi ke dalam arsitektur C6ISTAR memungkinkan multi-source intelligence fusion, menghubungkan data geospasial dengan informasi keuangan, korporasi, dan pertanahan.

Namun, anomali spasial hanyalah indikator awal, bukan bukti otomatis terjadinya korupsi.

3. Dari Spatial Intelligence Menuju Pembuktian Hukum.

Bayangkan suatu perusahaan melaporkan kegiatan ekonomi terbatas, tetapi citra satelit menunjukkan ekspansi lahan, pembangunan fasilitas, dan aktivitas logistik berskala besar.

Ketidaksesuaian tersebut dapat menjadi dasar investigasi lanjutan melalui PPATK, ATR/BPN, DJP, dan aparat penegak hukum.

Validasi lapangan, legalitas perolehan data, serta chain of custody tetap diperlukan agar informasi intelijen dapat dikembangkan menjadi alat bukti yang sah (UNODC–World Bank, 2009; UNCAC, 2003, Pasal 31 dan 54).

RUU Perampasan Aset memerlukan pendekatan multidisipliner: hukum, keuangan, geospasial, dan teknologi pengawasan.

Negara tidak cukup hanya mengikuti aliran uang. Negara juga perlu memahami bagaimana kekayaan berubah menjadi penguasaan ruang, tanah, dan sumber daya alam.

Namun, pengawasan harus tetap proporsional, berdasarkan kewenangan hukum, dan menghormati hak warga negara.

Follow the money harus dilengkapi dengan follow the land, follow the assets, dan follow the spatial changes.

Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi bagi pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan mengenai situasi di lapangan dan langkah tindak lanjut yang dilakukan.