Oleh: Laksda TNI (Purn) Rosihan Arsyad
MITRAPOL.com, Jakarta – Akuisisi bekas Kapal Induk ringan Italia Giuseppe Garibaldi, yang kini menjadi KRI Sriwijaya-100, memunculkan pendapat bahwa Indonesia otomatis telah menjadi Blue Water Navy.
Kapal induk memang dapat menjadi instrumen penting kekuatan laut samudra, tetapi satu kapal tidak serta-merta menghasilkan kemampuan tersebut.
Istilah Blue Water mula-mula menunjuk samudra terbuka, berbeda dari Green Water di kawasan pesisir dan brown water di sungai atau pedalaman.
Dalam strategi maritim, Blue Water Navy bukan sekadar armada yang sanggup menyeberangi samudra. Ia harus mampu mengerahkan, melindungi, dan mempertahankan operasi militer secara efektif jauh dari pangkalan nasional.
Ukurannya adalah kemampuan tempur berkelanjutan: kapal perang dan kapal selam, pengintaian, pertahanan udara dan bawah air, komando pengendalian, logistik, pemeliharaan, dan kesiapan tempur.
Amerika Serikat menjadikan Kapal Induk sebagai pusat gugus tugas untuk sea control dan proyeksi kekuatan global, China membangun Kapal Induk sebagai bagian dari perluasan jangkauan operasinya.
Namun, Uni Soviet pada masa Perang Dingin, meskipun memiliki kapal pengangkut pesawat, lebih mengutamakan Kapal Selam Nuklir pembawa rudal balistik, kapal selam serang, rudal antikapal, dan penerbangan maritim. Rusia mewarisi sebagian orientasi tersebut.
Australia memberi pembanding lain, tanpa Kapal Induk tempur, angkatan lautnya mampu mengerahkan kapal kombatan ke samudra terbuka dan mendukung penugasan jarak jauh melalui kapal logistik, pangkalan mitra, serta kerja sama sekutu.
India justru memilih menggabungkan Kapal Induk dengan Kapal Selam dan kapal permukaan untuk membangun kekuatan samudranya. Kemampuan samudra memiliki tingkatan dan tidak ditentukan satu platform.
Klasifikasi Blue, Green, dan Brown Water pun bukan jenjang resmi yang otomatis naik ketika suatu negara membeli jenis kapal tertentu.
Lantas, apakah Indonesia memerlukan Blue Water Navy? Indonesia memerlukan kemampuan operasi samudra yang kredibel, tanpa harus meniru armada kapal induk Amerika Serikat.
Negara kepulauan yang terletak di antara Samudra Hindia dan Pasifik tidak dapat membatasi horizon pertahanannya pada perairan pantai. Jalur pendekat, selat strategis, ALKI, komunikasi antarpulau, serta pasokan nasional dapat terancam dari luar wilayah yurisdiksinya. Kedaulatan laut teritorial berbeda dari hak berdaulat di ZEE.
Pada masa damai, perlindungan pelayaran internasional dilaksanakan menurut kewenangan negara pantai dan negara bendera, ditopang kerja sama internasional.
Indonesia tidak otomatis berkewajiban mengawal semua kapal pembawa barang dagangannya di seluruh samudra. Namun, kepentingan nasional dapat menuntut operasi jauh dari tanah air, sebagaimana penanganan pembajakan MV Sinar Kudus di perairan Somalia pada 2011.
Pada masa perang, persoalannya lebih mendasar. TNI AL harus mampu menghalangi lawan memanfaatkan kawasan laut tertentu (sea denial), sekaligus mengamankan penggunaan laut bagi kekuatan sendiri pada waktu dan tempat yang diperlukan (selective sea control).
Perlindungan jalur pasokan strategis dan penindakan ancaman di jalur pendekat dapat menuntut operasi di luar ZEE. Pertahanan kepulauan membutuhkan kekuatan bergerak dan logistik samudra.
Geografi Indonesia memungkinkan kombinasi kekuatan yang berbeda: kapal selam, fregat siap tempur, pesawat patroli maritim, penerbangan tempur berbasis darat, rudal pesisir, sensor antarpulau, dan sistem nirawak.
Semua harus terhubung melalui komando gabungan dan C6ISR, dengan persediaan suku cadang, pemeliharaan, amunisi, dan kesiapan operasi yang terjamin.
Tanpa itu, jumlah platform tidak mencerminkan kekuatan sesungguhnya. Kapal yang tidak siap tempur tidak dapat dihitung sebagai kemampuan yang tersedia.
Giuseppe Garibaldi dahulu mengoperasikan AV-8B Harrier II Plus dalam sistem kekuatan Italia. Indonesia tidak otomatis mewarisi pesawat, penerbang, teknisi, doktrin operasi, maupun jaringan pendukungnya.
Membangun penerbangan tempur dari kapal induk memerlukan investasi besar, perlindungan berlapis, kapal pengawal, dan pengisian logistik berkelanjutan. Tanpa dukungan itu, kapal induk justru menyerap kekuatan untuk melindungi dirinya.
KRI Sriwijaya-100 telah menjadi aset TNI AL. Karena itu, pemanfaatannya harus diuji berdasarkan tugas yang realistis, kemampuan teknis, biaya sepanjang usia pakai, dan manfaat dibanding alternatif penguatan armada.
Kapal itu mungkin berguna sebagai wahana helikopter, sistem nirawak, atau komando terapung; tetapi penilaiannya harus dimulai dari kebutuhan operasi, bukan dari predikat yang ingin disandang.
Indonesia patut membangun kemampuan Blue Water Navy secara bertahap dan selektif, namun, ukuran keberhasilannya bukan keberadaan satu Kapal Induk, melainkan kemampuan armada melaksanakan tugas tempur samudra secara terpadu dan berkelanjutan, strategi menentukan platform, bukan sebaliknya.












