Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Pelanggaran Lingkungan di Lampung Terancam Denda Rp3 Miliar, Pemprov Perkuat Pengawasan

Admin
×

Pelanggaran Lingkungan di Lampung Terancam Denda Rp3 Miliar, Pemprov Perkuat Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Pelanggaran Lingkungan di Lampung Terancam Denda Rp3 Miliar, Pemprov Perkuat Pengawasan
Kepala DLH Provinsi Lampung, Riski Sofyan, Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup di Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung, Selasa (3/11/2026).

MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lingkungan terhadap pelaku usaha. Berdasarkan aturan terbaru, pelanggaran tertentu di bidang lingkungan hidup dapat dikenai denda administratif hingga Rp3 miliar.

Kebijakan tersebut disosialisasikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup di Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan dibuka Kepala DLH Provinsi Lampung, Riski Sofyan. Sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi antara pemerintah dan pelaku usaha sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan serta perlindungan lingkungan hidup.

Dalam pemaparannya, Riski menjelaskan bahwa Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 25 Mei 2026 memberikan pengaturan lebih jelas mengenai pengawasan dan pendelegasian kewenangan kepada pemerintah daerah.

Ia menyebut terdapat lima jenis sanksi administratif yang dapat diterapkan sesuai tingkat pelanggaran, yakni teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, serta pencabutan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah.

Meski memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi, Riski menegaskan bahwa pengawasan lingkungan tidak berorientasi pada penutupan usaha, melainkan mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan lingkungan hidup.

“Kami dari pengawas kalau melakukan pengawasan itu tidak ada target harus ada yang dibekukan izinnya. Semangat kita semata-mata untuk menjaga lingkungan, tetapi Pemerintah Provinsi Lampung juga berkomitmen menjaga keseimbangan iklim investasi agar tetap sehat,” ujar Riski.

Riski menjelaskan, denda administratif dapat dikenakan terhadap sejumlah pelanggaran, antara lain menjalankan usaha tanpa persetujuan lingkungan, melampaui baku mutu air limbah dan emisi, serta kelalaian yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.

Menurutnya, pembuktian pelanggaran baku mutu harus didukung hasil pengujian laboratorium terakreditasi. Besaran denda untuk pelanggaran tertentu dapat mencapai paling banyak Rp3 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menjelaskan bahwa penerimaan dari denda administratif tersebut masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Perlu digarisbawahi bahwa tujuan penerapan denda ini bukan untuk menambah PAD, melainkan untuk memberikan efek jera dan mewujudkan keadilan bagi lingkungan. Selain itu, sesuai prinsip polluter pays principle, pembayaran denda tidak menghapuskan kewajiban pelaku usaha untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan,” tegasnya.

Selain penegakan sanksi, DLH Provinsi Lampung mendorong perubahan pola pengawasan dari pendekatan reaktif menjadi preventif. Pengawasan rutin dilakukan secara langsung maupun melalui Sistem Informasi Pelaporan Lingkungan Hidup (SIMPEL).

Dengan pola tersebut, pengawasan tidak hanya dilakukan setelah muncul pengaduan masyarakat atau kasus pencemaran menjadi perhatian publik, tetapi juga melalui pemantauan berkala terhadap kepatuhan pelaku usaha.

Riski turut mengingatkan pelaku usaha mengenai potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kesiapan sarana dan prasarana pemadaman serta kepatuhan terhadap ketentuan larangan pembakaran lahan menjadi perhatian penting untuk mencegah terjadinya kebakaran.

Menutup kegiatan, Riski mengajak pelaku usaha memastikan kelengkapan dan kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), Persetujuan Teknis (Pertek), serta Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan merupakan bagian dari investasi jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan usaha sekaligus mendukung pembangunan daerah.

“Pelaku usaha bukan semata-mata sebagai objek pengawasan, melainkan mitra strategis pemerintah di dalam menjaga kualitas lingkungan hidup, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan mengawal pembangunan berkelanjutan. Lebih murah dan mudah taat sejak awal daripada harus menanggung denda hingga miliaran rupiah serta sanksi hukum lanjutan,” pungkas Riski.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai penerapan sanksi dan denda administratif bidang lingkungan hidup oleh Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera, Rahma Venita.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemprov Lampung berharap pelaku usaha semakin memahami kewajiban lingkungan dan mampu menjalankan kegiatan usaha secara patuh, bertanggung jawab, serta berkelanjutan.