Scroll untuk baca artikel
Info Polri

Pernah Divonis 8 Tahun, Pria di Ketapang Kembali Ditangkap dalam Kasus Sabu

Admin
×

Pernah Divonis 8 Tahun, Pria di Ketapang Kembali Ditangkap dalam Kasus Sabu

Sebarkan artikel ini
Pernah Divonis 8 Tahun, Pria di Ketapang Kembali Ditangkap dalam Kasus Sabu
AS alias Amin tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu

MITRAPOL.com, Ketapang, Kalimantan Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang menangkap seorang pria berinisial AS alias Amin (48), warga Desa Paya Kumang, Kabupaten Ketapang, dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 34 paket sabu dengan berat total 611,97 gram bruto.

Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama mengatakan, tersangka sebelumnya pernah menjalani proses hukum dalam perkara narkotika dan divonis delapan tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar oleh Pengadilan Negeri Pontianak pada Agustus 2019.

“Tersangka AS alias Amin ini pernah divonis pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar dalam kasus narkotika jenis sabu. Namun, yang bersangkutan kembali terlibat dalam perkara narkotika,” kata AKBP Putra Pratama.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Gang Stadion Indah, Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di lokasi. Saat penggeledahan, petugas menemukan dua kantong klip berisi kristal putih yang diduga sabu, uang tunai Rp1.750.000, serta dua unit telepon seluler.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka. Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat itu menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di beberapa tempat.

Rinciannya, enam paket ditemukan di dalam tas hitam yang disimpan di lemari pakaian, 15 paket beserta satu timbangan digital dan dua sendok sabu ditemukan di dalam kaleng bekas pada rak meja, serta 11 paket lainnya ditemukan dalam dompet kecil di atas lemari.

Dari seluruh penggeledahan tersebut, polisi mengamankan 34 paket yang diduga berisi sabu dengan berat total 611,97 gram bruto.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Kapolres menyebutkan bahwa sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang pemasok berinisial IP yang berada di Pontianak. IP saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sementara penyidik masih melakukan pengejaran dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok lainnya.

“Dalam pengungkapan kali ini, kami berhasil menyita sabu sekitar 6,1 ons. Kami memohon dukungan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi melindungi generasi muda di Ketapang,” ujar Kapolres.

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya keluarga, agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui anggota keluarganya terindikasi terlibat penyalahgunaan narkotika.

“Jika ada anak atau anggota keluarga yang menjadi korban atau pengguna narkoba, segera laporkan kepada kepolisian. Penanganan lebih awal melalui langkah rehabilitasi penting agar mereka bisa diselamatkan sebelum terjerumus lebih jauh,” pungkasnya.