MITRAPOL.com, Jakarta – Sidang mediasi permasalahan pemutusan utilitas dasar yang seharusnya dijadwalkan Kamis (16/11/2023) di Dinas Rerumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Prof DKI Jakarta Cideng diundur Jumat depan karena teradu/terlapor dari pihak pengembang Properti PT (EPH) tidak dapat hadir
Kamarudi Simanjuntak S.H.,MH, selaku Kuasa Hukum dari Dr. Ike Farida sebagai pemilik Apartemen kepada awak media menerangkan bahwa pengaduan penyelesaian permasalahan rapat koordinasi dan mediasi terkait dengan permasalah dari kliennya yang seharusnya dijadwalkan hari ini batal karena teradu tidak bisa hadir dan akan di lanjutkan minggu depan, ungkapnya.
Lanjut Kamarudi Simanjuntak,”Lebih dari 12 tahun melawan kenakalan pengembang kasus yang melibatkan Dr Ike Farida yang kepemilikan apartemennya belum diserahkan sepenuhnya hingga saat ini walaupun mutlak kemenangan berada di pihak Dr Ike Farida Apartemen sudah diserahkan namun Pengelola tetap menolak kehadiran Dr.Ike Farida dengan bukti belum diberikannya sertifikat 1 unit, beberapa kunci akses,kewajiban kewajiban lain harus segera di selesaikan ,sehingga mengakibatkan kerugian semakin bertambah, tolong bersikap sebagai penjual jangan melakukan penindasan kepada pembeli.
Lebih lanjut Putri mengatakan,”Kepada pihak Dinas Perumahan Pemukiman DKI Jakarta kami mendesakan agar dapat meminta perlindungan hukum, menegakkan, hukum agar memberikan teguran jika tidak, pihaknya akan menindaklanjuti agar perijinannya bisa dicabut,” tegasnya.
Pewarta : Desy












