Info Polri

Kronologis Balita 5 Tahun di Medan Tewas Dibunuh Ayah Tiri

Madalin
×

Kronologis Balita 5 Tahun di Medan Tewas Dibunuh Ayah Tiri

Sebarkan artikel ini
Kronologis Balita 5 Tahun di Medan Tewas Dibunuh Ayah Tiri

MITRAPOL.com, Medan  – Tragedi mengenaskan menimpa seorang balita berusia 5 tahun di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Ardziki Pratama Nasution menghembuskan napas terakhirnya karena kekejaman yang dilakukan oleh ayah tirinya, Baginda Siregar (26).

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (9/3/2024) di rumah pelaku di Jalan Alumunium, Kecamatan Medan Deli. Kepolisian menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi saat ibu korban, Ardilla Hakim, sedang bekerja.

Menurut keterangan Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, Baginda Siregar secara brutal melakukan penyiksaan terhadap Ardziki hingga menyebabkan balita tersebut meninggal dunia.

Peristiwa itu dimulai pada Kamis, 9 Maret 2023, di rumah pelaku di Jalan Alumunium, Kecamatan Medan Deli. Pertikaian antara Baginda dan Ardilla mencuat, dipicu oleh pengakuan korban kepada ayah tirinya bahwa ibunya sering melakukan panggilan video dengan pria lain.

“Informasi itu diungkapkan oleh korban kepada ayah tirinya tentang kebiasaan ibunya yang sering melakukan panggilan video dengan pria lain,” papar Hadi.

Baginda, yang terkejut mendengarnya, memanggil istrinya untuk mengklarifikasi, tetapi Ardilla, sang ibu, membantah. Kekecewaan Baginda memuncak, menyebabkannya menyerang korban hingga memicu luka berdarah di bagian mata korban.

Tindakan kejam ini tidak berhenti di situ. Baginda mendorong korban beberapa kali hingga jatuh dan kemudian menginjaknya. “Ketika melihat korban tak bergerak, pelaku panik dan meminta ibu korban untuk memberikan bantuan pernapasan, tetapi tidak berhasil,” tambah Hadi.

Ibu korban kemudian memindahkan korban ke kamar dan menutupnya dengan selimut. Takut akan konsekuensi tindakan mereka, para pelaku merencanakan pembuangan jasad.

Ibu korban menyewa sebuah mobil Avanza dan menghubungi pelaku Raj untuk membantu membuang mayat korban. Sekitar pukul 21.00 WIB, ketiganya membawa jasad korban ke Tapanuli Utara, lalu pada sekitar pukul 02.00 WIB, mereka membuangnya di Jalan Lintas Sipirok-Taput, Desa Pansur Napitu, Kecamatan Siatas Barita.

“Setelah menghilangkan mayat korban, ketiganya kembali ke rumah,” kata Hadi.

Pada 15 Maret, mayat korban ditemukan oleh warga, dan polisi membawanya ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi. Namun, tidak ada anggota keluarga yang datang untuk mengambilnya, sehingga pihak rumah sakit akhirnya menguburkannya.

“Pasien ini tinggal di RS Bhayangkara Tingkat II selama hampir enam bulan. Tidak ada yang datang untuk menjemput, jadi akhirnya dia dikebumikan oleh rumah sakit,” ungkap Hadi.

Kejahatan ini terungkap setelah ibu korban dan mantan suaminya mendatangi polisi pada Senin, 6 Mei, untuk menyerahkan diri dan mengungkap pembunuhan itu.

Polisi segera menangkap Baginda di sebuah kosan di Kecamatan Medan Deli pada sekitar pukul 22.00 WIB, dan kemudian menangkap Raj keesokan harinya di Kecamatan Medan Area.

“Mereka dibawa ke Polda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup Hadi