MITRAPOL.com, Pematangsiantar — Personel Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, mengamankan seorang pria berinisial ARP (25) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil. Selasa (14/4).
Kapolsek Siantar Martoba, Martua Manik, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Senin, 6 April 2026, saat terduga pelaku mendatangi rumah korban berinisial RS (56) di kawasan Jalan Medan, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, dengan maksud meminjam mobil.
Korban kemudian menyetujui peminjaman satu unit Toyota Avanza BK 1930 DU warna silver tahun 2017 dengan kesepakatan dikembalikan dalam waktu dua hari. Namun hingga batas waktu yang disepakati, kendaraan tersebut tidak dikembalikan.
Beberapa hari kemudian, korban menerima informasi dari seseorang yang mengaku sebagai teman terduga pelaku bahwa mobil tersebut telah dibawa ke Kota Medan. Pada Jumat dini hari, 10 April 2026, terduga pelaku akhirnya menemui korban dan mengakui bahwa mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang yang baru dikenalnya di wilayah Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Mendapat pengakuan tersebut, korban segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim, Juhandya Malau, langsung bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku di rumah korban.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan tersebut. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Siantar Martoba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara kendaraan yang digadaikan masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.
Pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang berlaku.












