MITRAPOL.com, Bekasi Raya Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun memimpin press rilis terkait penangkapan A alias T (25) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari dua tahun. Tersangka diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan tewasnya seorang karyawati bernama Iska Rohimah saat hendak berangkat bekerja. Kegiatan rilis dilaksanakan di Lobby Mapolres Metro Bekasi pada Kamis (12/9/2024).
A ditangkap oleh Tim Opsnal Resmob Polres Metro Bekasi di sebuah lapak triplek milik Sabdana, di Kampung Jati Buniasih, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. setelah tersangka buron selama hampir dua tahun sejak Maret 2022.
Selama masa pelariannya, tersangka sempat bersembunyi di beberapa lokasi. Awalnya, ia melarikan diri ke Bantul, Yogyakarta, dan tinggal di kost sambil bekerja sebagai penjual oleh-oleh selama enam bulan. Setelah itu, ia berpindah ke Teluk Jambe, Karawang, di mana ia bekerja sebagai penjual es selama satu tahun. Setelah merasa aman, A akhirnya kembali ke rumahnya di Kampung Wangkal, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Pewarta: Ki Ono/Hms)











