Nusantara

Diduga gunakan plat nopol tidak sesuai, Mobil Siaga Pemdes Cibentang di tahan Satlantas Polres Brebes

Admin
×

Diduga gunakan plat nopol tidak sesuai, Mobil Siaga Pemdes Cibentang di tahan Satlantas Polres Brebes

Sebarkan artikel ini
Diduga gunakan plat nopol palsu, Mobil Siaga Pemdes Cibentang di tahan Satlantas Polres Brebes

MITRAPOL.com, Brebes Jateng – Satlantas Polres Brebes yang sedang mengadakan giat penindakan kendaraan bermotor di Brebes menghentikan sebuah mobil siaga milik Pemdes Cibentang Kec Bantarkawung Kab Brebes karena dicurigai keabsahan plat nomor kendaraan yang digunakan dan ternyata drivernya juga tidak membawa SIM maupun STNK.

Hal ini diungkapkan oleh Agung Pimred media online SANRAnews yang pada waktu itu sedang berada dilokasi melakukan liputan dan mewawancarai pengemudi yang mengendarai mobil siaga tersebut.

Agung memaparkan,”Awalnya pihak Satlantas Polres Brebes memberhentikan salah satu kendaraan roda empat, milik desa dan terlihat obrolan antara pihak kepolisian dengan si Pengemudi.”

Pada saat kejadian ada seseeorang berinisial T yang mengaku wartawan kriminal yang memerintahkan mobil siaga itu untuk lanjut jalan, dan sempat bersiteru dengan saya karena memang mobil tersebut tidak lengkap surat-suratnya, jadi kendaraan mobil siaga tersebut harus diproses terlebih dahulu karena melanggar peraturan, tidak boleh suruh pergi saja, jelas Agung.

Saya pun serasa ditantang oleh orang yang ngaku wartawan dengan nada tinggi dengan mengatakan “Anda siapa dan siapa yang berkuasa, saya ini juga wartawan kriminal,” jelas Agung dengan mempraktekkan bahasa yang mengaku wartawan.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, lanjut Agung, H Tangguh sebagai juru bicara perwakilan dari desa Cibentang mengatakan bahwa mobil siaga ini memang belum diurus surat suratnya dikarenakan tertipu oleh sales mobil tersebut sejak beberapa tahun yang lalu, dan akan segera diurus legalitasnya.

Ia juga menerangkan bahwa Kades Cibentang tidak mengetahui peristiwa ini karena mobil siaga ini ada 10 driver dan siapa yang memasang plat nomor tidak diketahui.

“Pak Kades tidak tahu karena mobil selalu berpindah pindah, supirnya ada 10 siapa yang memasang plat juga tidak tahu,” kata Tangguh.

Dari keterangan H. Tangguh tadi, jelas kendaraan ini tidak bisa dioperasionalkan dikarena surat-suratnya belum lengkap dan merupakan pelanggaran dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku, walaupun surat sudah diurus akan tetapi oknum yang memasang plat nomor harus di pidanakan, apalagi mobil ini beroperasi cukup lama tanpa ada surat resmi, ini jelas pelanggaran, kata Agung.

Harapan saya, aparat penegak hukum memproses kejadian ini dengan sungguh-sungguh sesuai hukum yang berlaku sebagai contoh untuk desa-desa yang lain.

Di tempat terpisah, Yusuf Kanit Rajatuwali Satlantas Brebes menerangkan bahwa mobil siaga tersebut saat ini sudah ditahan di Kantor Satlantas Brebes dan berkas sudah dilimpahkan ke Unit Gakkum Satlantas Pores Brebes dan akan ditindak lanjuti sesuai prosedur.

Awak media akan meminta keterangan dari Kades Cibentang, ko bisa kendaraan siaga menggunakan plat nomor palsu.

 

Pewarta : RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *