Nusantara

Transparansi Anggaran, PWRI surati PPID SMAN 1 Way Jepara Lampung Timur

Admin
×

Transparansi Anggaran, PWRI surati PPID SMAN 1 Way Jepara Lampung Timur

Sebarkan artikel ini
Transparansi Anggaran, PWRI surati PPID SMAN 1 Way Jepara Lampung Timur

MITRAPOL.com, Lampung Timur – Guna meningkatkan transparansi anggaran, akuntabilitas pemerintah dan badan publik. Hari ini, lembaga PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Kota Metro, mengirimkan surat kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) SMAN 1 Way Jepara Lampung Timur, Senin (28/10/2024).

Hal ini disampaikan, Muktaridi, Ketua DPC PWRI Metro, usai menyerahkan surat tersebut kepada pihak sekolah. Bahwasanya, surat tersebut berisi meminta keterbukaan informasi terkait dari kucuran anggaran-anggaran yang diterima oleh pihak sekolah.

“Hari ini kami dari lembaga PWRI mengirimkan surat kepada pihak PPID SMAN 1 Way Jepara Lampung Timur. Maksud dan tujuannya adalah meminta informasi kepada pihak sekolah terkait keterbukaan dalam pengelolaan anggaran secara jelas. Baik, dari rencana hingga realisasi anggaran belanja oleh pihak sekolah,” ujar Muktaridi saat ditemui media.

Dikatakannya, bahwa Lembaga PWRI untuk meminta informasi tersebut sudah berlandaskan aturan undang – undang. Mengingat, anggaran yang dipertanyakan adalah kucuran dari pemerintah.

“Wajar, pihak sekolah itu mengelola anggaran pemerintah/negara dan bukan uang pribadi mereka. Dan ini, sudah sesuai ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dimana disebutkan kewajiban Badan Publik untuk menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi yang benar, akurat,” imbuhnya.

Muktaridi berharap ada etikad baik dari pihak sekolah untuk membalas surat tersebut. Sebab, banyak cara/prosedur dalam menyampaikan informasi KIP.

“Kita tunggu jawaban surat itu saja dari pihak sekolah secara tertulis kepada pemohon dalam waktu paling lambat 10 hari kerja sejak permintaan diterima. Namun, jika tidak ditanggapi ada prosedur dan langkah – langkah lainnya,” pungkas Muktaridi.

Diketahui, bahwa pihak sekolah SMAN 1 Way Jepara Lampung Timur, menerima anggaran Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) senilai Rp. 5,9 miliar yang diterima sejak tahun 2020 – 2023. Oleh karena itu, lembaga PWRI mendorong penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparansi, efektifitas, efisiensi, dan akuntabel.

 

Pewarta : MM