Jakarta

Pengesahan dan Penetapan Ketua Umum, Teruskan Perjuangan Menuju Langkah LPRI Berkembang Sukses

Admin
×

Pengesahan dan Penetapan Ketua Umum, Teruskan Perjuangan Menuju Langkah LPRI Berkembang Sukses

Sebarkan artikel ini
Penetapan Ketua Umum, Teruskan Perjuangan Menuju Langkah LPRI Berkembang Sukses

MITRAPOL.com, Jakarta – Pendiri Lembaga Pengawan dan Roformasi Indonesia (LPRI) telah mengesahkan Brigjen TNI (Purn) Tofik Manggus sebagai Ketua Umum LPRI, pada Rabu (25/6/2025).

Sekretaris Jendral LPRI, Amos Cadu Hina, SH,MH dalam konfrensi persnya mengatakan bahwa pada Jumat, 20 Juni 2025 telah diadakan rapat DPP LPRI yang dihadiri Pendiri Sapto Ariwibowo Budi W dan Ahli Waris Pendiri sekaligus Pemilik LPRI M. Dharmadi (Ryan Syarif), dan Pengurus DPP, Dewan Pembina Dewan Pakar, Dewan Pengawas dan memutuskan serta menyetujuin Brigjen TNI (Purn) Tofik Manggus CFRA sebagai Ketua LPRI menggantikan Syarifiddin Taher ST,MM (Alm).

Keoutusan ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP LPRI No. 001/SK/DPP-LPRI/XI/2023 tertanggal 22 Nopember 2023.

Bahwa Kemudian pada Tanggal 20 Juni 2025. DPP LPRI mengadakan Rapat DPP LPRI dan mengundang Kembali Para Pihak. Dewan Pendiri, Dewan Penasehat, Dewan Pembina, Dewan Pakar, Pengurus DPP, dan Beberapa DPD. Bahwa hasil dari Rapat DPP LPRI tersebut secara aklamasi kembali mendukung, menyetujui dan mengesahkan Pemilihan dan Penetapan Brigjen TNI (Purn) Tofik Manggus CFRA sebagai Ketua Umum LPRI antar Waktu 2022-2027.

Yakni melalui Surat Keputusan DPP LPRI No. 001/SK/DPP-LPRI/VI/2025 tertanggal 20 Juni 2025. Bahwa Terpilihnya Brigjen TNI (Purn) Tofik Manggus CFRA telah sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam AD/ART LPRI, karena itu Telah sah secara hukum.

Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Anggaran Dasar LPRI Tentang Pergantian antar Waktu, Dewan Pimpinan, dalam hal ini Ketua DPP LPRI Syarifuddin Taher ST, MM, telah meninggal dunia, maka berdasarkan Pasal 31 Ayat 1 tersebut, menyatakan,”Apabila Ketua Umum berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya maka dapat diganti oleh salah seorang unsur ketua, yang dipilih atau ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat DPP dan Hasilnya diminta pengesahan dari Pendiri.”

Penetapan Ketua Umum, Teruskan Perjuangan Menuju Langkah LPRI Berkembang Sukses
Brigjen TNI (Purn) Tofik Manggus CFRA

Bahwa karena SK Terakhir yang diterbitkan oleh Almarhum Syarifuddin Taher adalah SK. No. 962/ SK/ DPP-LPRI/II/2022, tentang Struktur Personalia DPP LPRI hanya dicantumkan Satu orang Wakil Ketua Umum yaitu Yaitu Brigjen TNI (P) Tofik Manggus CFRA, maka Rapat DPP LPRI tertanggal 22 Nopember 2023 secara aklamasi memilih dan menetapkan Bpk Brigjen TNI (P) Tofik Manggus, CFrA sebagai Ketua Umum LPRI antar Waktu Tahun 2022- 2027. Dan Telah mendapat pengesahan dari Pendiri yaitu Bapak Sapto Ariwibowo Budi W.

Bahwa Masa Jabatan Ketua Umum Terpilih sampai Tahun 2027, hal ini sesuai dengan Pasal 31 Ayat (4) yang mengatakan bahwa Masa Jabatan bagi Pengganti dihitung sebagai suatu masa jabatan apabila waktu menjabat sampai dengan akhir masa jabatan berakhir lebih dari setengah masa jabatan yang tersisa. Artinya Ketum Terpilih masa jabatannya sampai pada Tahun 2027. Jadi secara tegas tidak ada Munaslub, karena bertentangan dgn AD LPRI.

Dalam wawancaranya kepada media, Sekertaris Jendral Amos Candu Hina ,SH MH mengatakan,”Semua Pihak harus menerima dan segera bersatu untuk memajukan LPRI, saya ingin mengingatkan supaya kita berfikir untuk kemajuan LPRI jangan lagi betfikir personal ujar Amos mengingatkan.”

Amos menambahkan .LPRI Sebagai wadah organisasi untuk mengawasi, mengawal reformsi, ini menjadi tanggung jawab kita bagai mana menjaga membangun negara Indonesia jauh lebih baik dengan kondisi global saat ini.

Menutup wawancara, Amos berharap seluruh jajaran dapat mendukung Ketua yang baru dalam melaksanakan tugas tugasnya dengan baik dan profesional agar tercapai Indonesia sejahtera.

 

Pewarta : Desy