Nusantara

Polda Sumut Rekomendasikan Penutupan Tiga Tempat Hiburan Malam yang Diduga Jadi Sarang Narkotika

Admin
×

Polda Sumut Rekomendasikan Penutupan Tiga Tempat Hiburan Malam yang Diduga Jadi Sarang Narkotika

Sebarkan artikel ini
Polda Sumut Rekomendasikan Penutupan Tiga Tempat Hiburan Malam yang Diduga Jadi Sarang Narkotika
Polda Sumut Rekomendasikan Penutupan Tiga Tempat Hiburan Malam yang Diduga Jadi Sarang Narkotika

MITRAPOL.com, Medan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara merekomendasikan penutupan dan pencabutan izin operasional tiga tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Asahan. Tindakan tegas ini diambil karena ketiga lokasi tersebut diduga kuat menjadi pusat peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang meresahkan masyarakat.

Rekomendasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., usai timnya menemukan bukti konkret, menangkap sejumlah pelaku, dan menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi dari hasil penggerebekan di lapangan. Seluruh lokasi kini berstatus quo dengan pemasangan garis polisi.

Pengungkapan pertama terjadi pada Minggu (20/7/2025) dini hari di D4 Karaoke Keluarga, Jalan Lintas Banda Aceh, Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat. Petugas mengamankan kasir bernama Rahmadani Saputra Daulay yang mengendalikan peredaran ekstasi di lokasi tersebut, dengan barang bukti empat butir ekstasi. Tiga hari kemudian, Rabu (23/7/2025), seorang LC (Lady Companion) berinisial AY juga ditangkap karena menjadi pemasok ekstasi di tempat yang sama.

Kasus kedua terungkap di Hoki Kings, Jalan Lintas Sumatera Utara, Ruko Graha Terminal No. 16/17, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Minggu (1/6/2025) pukul 04.30 WIB. Polisi mengamankan SM alias Mirza alias Aneh beserta sembilan butir ekstasi. Selain itu, seorang pelayan bernama Raju juga ditangkap karena menjadi perantara pengambilan narkotika dari seorang pemasok berinisial Aldi (masih buron). Hasil tes urine keduanya positif narkotika.

Pengungkapan terbesar terjadi di New Blue Star Entertainment, Jalan Binjai, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Minggu (27/7/2025) pukul 00.30 WIB. Petugas mengamankan pelayan bernama Rizky Zulhamry yang menjual lima butir ekstasi kepada pengunjung. Polisi juga menangkap penjaga pintu Kalvin Pinem alias Kevin, yang hasil tes urinenya positif narkotika. Pemeriksaan di lokasi menemukan dua gubuk di area belakang dan satu ruangan loket di dalam gedung yang dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkotika.

Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan, pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Bupati Langkat dan Bupati Asahan untuk menutup serta mencabut izin operasional ketiga THM tersebut.

“Ini langkah preventif agar tidak ada lagi korban penyalahgunaan narkotika, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Sumatera Utara,” tegasnya, Selasa (12/8/2025).

Polda Sumut memastikan akan terus menindak tegas setiap praktik peredaran narkotika yang berkedok usaha hiburan malam demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *