Opini

Mengenal Standar Kompetensi Polisi di Dunia: Etika, Hukum, dan Profesionalisme

Admin
×

Mengenal Standar Kompetensi Polisi di Dunia: Etika, Hukum, dan Profesionalisme

Sebarkan artikel ini
Mengenal Standar Kompetensi Polisi di Dunia: Etika, Hukum, dan Profesionalisme
Dr. Ir. Dede Farhan Aulawi, MM.,CHT.

Oleh: Dr. Ir. Dede Farhan Aulawi, MM, CHT

MITRAPOL.com, Jakarta – Standar kompetensi merupakan tolok ukur kemampuan minimal yang harus dimiliki seseorang untuk melaksanakan suatu tugas dengan baik. Kompetensi tersebut mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, hingga sikap. Dalam berbagai bidang, standar ini dapat berbentuk Standar Kompetensi Lulusan di dunia pendidikan, Standar Kompetensi Kerja (seperti SKKNI) untuk dunia kerja, maupun Standar Kompetensi Jabatan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam konteks kepolisian, standar kompetensi berbeda-beda di setiap negara, bergantung pada sistem hukum dan tradisi yang berlaku. Meski demikian, ada sejumlah acuan internasional yang dijadikan pedoman bersama guna memastikan profesionalisme, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pedoman ini banyak dipengaruhi oleh praktik terbaik dari organisasi global seperti PBB, Interpol, hingga Amnesty International.

Berikut adalah standar umum kompetensi kepolisian yang banyak digunakan secara internasional:

1. Etika dan Hak Asasi Manusia

  • Menjunjung tinggi prinsip HAM dalam setiap tindakan.
  • Tidak melakukan penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, atau diskriminasi.
  • Mengutamakan asas legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan kekuatan.

2. Pemahaman Hukum

  • Menguasai hukum nasional maupun internasional, termasuk hukum pidana, perdata, prosedur pidana, serta hukum HAM internasional.
  • Mengetahui batas kewenangan hukum dalam pelaksanaan tugas.

3. Keterampilan Operasional dan Taktis

  • Penanganan situasi darurat.
  • Penggunaan senjata api sesuai aturan.
  • Proses penangkapan dan penahanan yang sah.
  • Manajemen kerumunan (crowd control).
  • Investigasi serta pengumpulan barang bukti.

4. Komunikasi dan Negosiasi

  • Berkomunikasi efektif dengan masyarakat.
  • Menguasai teknik mediasi dan resolusi konflik.
  • Bersikap profesional dalam interaksi publik.

5. Integritas dan Profesionalisme

  • Menolak praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
  • Menjaga netralitas politik serta sosial.
  • Taat pada kode etik profesi kepolisian.

6. Kepemimpinan dan Kerja Tim

  • Mampu bekerja sama lintas sektor dengan berbagai instansi.
  • Menunjukkan jiwa kepemimpinan dalam mengambil keputusan.

7. Pemanfaatan Teknologi dan Intelijen

  • Menggunakan teknologi informasi dalam penegakan hukum (CCTV, database kriminal, forensik digital).
  • Memahami prinsip intelijen untuk mencegah tindak kejahatan.

8. Sensitivitas Multikultural dan Gender

  • Menghormati perbedaan budaya, agama, suku, dan gender.
  • Menghindari segala bentuk diskriminasi.

Dukumen Internasional yang Menjadi Rujukan

  • United Nations Code of Conduct for Law Enforcement Officials (1979).\
  • Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials (PBB, 1990).
  • Interpol Policing Standards.
  • Amnesty International Guidelines for Police Training.
  • European Code of Police Ethics (Council of Europe).

Standar kompetensi ini dapat dijadikan referensi penting bagi institusi kepolisian di Indonesia. Dengan mengadopsi praktik terbaik internasional, Polri diharapkan mampu semakin profesional, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan dan perlindungan masyarakat.