Jakarta

Virgo Massage Jakarta Utara Diduga Langgar Izin Pijat Kesehatan, Warga Laporkan Aktivitas Mencurigakan

Admin
×

Virgo Massage Jakarta Utara Diduga Langgar Izin Pijat Kesehatan, Warga Laporkan Aktivitas Mencurigakan

Sebarkan artikel ini
Virgo Massage Jakarta Utara Diduga Langgar Izin Pijat Kesehatan, Warga Laporkan Aktivitas Mencurigakan
Virgo Massage Jakarta Utara

MITRAPOL.com, Jakarta — Sebuah tempat pijat bernama Virgo Massage yang berlokasi di Komplek Ruko Harmoni Mas, Jl. Jembatan Dua Raya No.16 Blok A, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi perhatian warga. Tempat usaha tersebut diduga melakukan praktik yang tidak sesuai dengan izin pijat kesehatan yang dimiliki.

Informasi ini mencuat setelah sejumlah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang berlangsung hingga dini hari. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Mitrapol melakukan penelusuran lapangan dan menemukan beberapa kejanggalan.

Dugaan Penyimpangan Layanan

Dari hasil penelusuran melalui media sosial dan kanal komunikasi yang digunakan pengelola, ditemukan adanya promosi dan percakapan internal yang tidak sejalan dengan klaim sebagai tempat pijat kesehatan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa layanan pijat dijadikan kedok untuk aktivitas non-medis.

Seorang narasumber yang mengaku pernah menjadi pelanggan, sebut saja Herman, mengungkapkan bahwa praktik di lokasi tidak sesuai dengan izin resmi.

“Izin usaha mereka untuk pijat dan relaksasi. Namun di lapangan ada indikasi layanan yang mengarah pada tindakan asusila,” ujarnya kepada wartawan Mitrapol.

Tim juga memperoleh tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pelanggan dan admin Virgo Massage, catatan transaksi yang mencurigakan, serta foto sejumlah terapis dengan pose yang dinilai tidak lazim untuk promosi pijat kesehatan. Bukti-bukti tersebut semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang melampaui izin usaha.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika dugaan penyalahgunaan izin usaha terbukti, maka tindakan tersebut dapat bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum di Indonesia, di antaranya:

  • Pasal 296 KUHP: Ancaman pidana bagi pihak yang memudahkan perbuatan cabul sebagai pekerjaan atau kebiasaan.
  • Pasal 506 KUHP: Ancaman kurungan bagi pihak yang mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita.
  • UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, termasuk eksploitasi seksual.
  • Ketentuan dalam Peraturan Daerah yang melarang praktik prostitusi terselubung.

Menunggu Tindakan Aparat

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah mengenai aktivitas di Virgo Massage. Masyarakat berharap Pemkot Jakarta Utara, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta kepolisian melakukan pemeriksaan sesuai aturan dan menindak tegas bila ditemukan pelanggaran.