MITRAPOL.com, Jakarta – Pelaksanaan Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Sunter Parkview, Jakarta Utara, dipersoalkan sejumlah pemilik unit. Persoalan tersebut berkaitan dengan perubahan waktu agenda pemilihan Panitia Musyawarah (PanMus) yang disebut berbeda dari jadwal dalam undangan.
Pemilik unit Apartemen Sunter Parkview, Dr. Carrel Ticualu, mengaku agenda pemilihan PanMus semula tercantum dalam undangan untuk dilaksanakan pada sore hari setelah agenda RUTA. Namun, ketika RUTA kedua digelar setelah RUTA pertama dinyatakan tidak memenuhi kuorum, agenda pemilihan PanMus disebut justru dilaksanakan pada pagi hari.
Carrel mengatakan perubahan tersebut membuat dirinya bersama pemilik unit lainnya, Djohan Tarudji, kehilangan kesempatan mengikuti agenda pemilihan PanMus sesuai waktu yang sebelumnya mereka ketahui.
“Sesuai undangan yang sudah disebarluaskan sebelumnya, agenda pemilihan PanMus Apartemen Sunter Parkview itu dijadwalkan sore hari. Karena itu, saya dan Pak Djohan memastikan hadir pada siang harinya,” ujar Carrel.
Menurut Carrel, dirinya dan Djohan tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, keduanya mendapati rangkaian RUTA sudah berlangsung dan agenda pemilihan PanMus disebut telah digelar lebih awal.
Carrel mempertanyakan dasar perubahan waktu pemilihan PanMus dari agenda sore menjadi pagi hari. Ia menilai perubahan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada seluruh pemilik unit, terutama mereka yang telah mengikuti jadwal berdasarkan undangan resmi.
“Lalu kenapa tiba-tiba diubah agenda pemilihan PanMus menjadi pagi hari? Ada indikasi apa ini antara Elly, Ketua P3SRS, dengan Mukti yang dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI?” kata Carrel.
Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari Carrel. MITRAPOL belum memperoleh bukti atau keterangan yang dapat mengonfirmasi adanya koordinasi maupun permainan tidak sehat sebagaimana dituduhkan.
Carrel juga menyebut dirinya dan Djohan sebelumnya telah mendaftarkan diri sebagai calon PanMus dan mengaku telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga P3SRS.
Ia mempertanyakan alasan keduanya tidak dapat mengikuti proses pemilihan PanMus yang disebut berlangsung lebih awal dari jadwal dalam undangan.
“Jangan sampai peserta yang sudah mengikuti jadwal dalam undangan justru tidak dapat mengikuti agenda penting karena adanya perubahan waktu yang tidak diketahui sebelumnya,” ujarnya.
Pengelolaan rumah susun milik di DKI Jakarta antara lain diatur melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Pergub Nomor 44 Tahun 2024. JDIH Provinsi DKI Jakarta mencatat Pergub 44/2024 ditetapkan pada 22 November 2024 dan berstatus berlaku.
Dalam ketentuan mengenai PPPSRS, Rapat Umum Anggota (RUA) merupakan forum anggota untuk mengambil keputusan, yang terdiri atas Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) dan Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) apabila diperlukan. Ketentuan tersebut juga mengenal kuorum sebagai batas minimal kehadiran anggota yang menjadi salah satu syarat sahnya rapat.
Karena itu, perubahan agenda, tata cara pemilihan PanMus, persyaratan calon, serta keabsahan keputusan dalam RUTA perlu merujuk pada regulasi yang berlaku serta AD/ART P3SRS Apartemen Sunter Parkview.
Carrel berharap Pengurus P3SRS Apartemen Sunter Parkview memberikan penjelasan mengenai dasar perubahan jadwal dan mekanisme pemilihan PanMus.
Menurut dia, keterbukaan informasi diperlukan agar proses pergantian kepengurusan P3SRS berjalan transparan dan tidak menimbulkan keberatan di antara pemilik unit.
Di sisi lain, keterlibatan unsur pemerintah sebagai peninjau dalam proses musyawarah PPPSRS memang dikenal dalam ketentuan pengelolaan rumah susun. Namun, posisi dan kewenangan masing-masing pihak dalam suatu proses musyawarah harus dilihat berdasarkan regulasi, tata tertib rapat, serta AD/ART yang berlaku pada P3SRS bersangkutan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pengurus P3SRS Apartemen Sunter Parkview dan pihak DPRKP DKI Jakarta belum memberikan keterangan mengenai perubahan waktu pemilihan PanMus, status pencalonan Carrel Ticualu dan Djohan Tarudji, serta mekanisme pelaksanaan RUTA kedua.












