MITRAPOL.com, Jakarta – Komisi III DPR RI mengapresiasi keberhasilan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 2,6 ton narkotika cair yang ditemukan di kapal MV Ocean Porter di perairan Karimun, Kepulauan Riau.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pengungkapan tersebut merupakan langkah penting dalam memutus jaringan peredaran narkotika internasional sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
“Momentum penggagalan ini menjadi kado kemerdekaan yang sangat berarti bagi kedaulatan dan masa depan Indonesia,” kata Habiburokhman kepada awak media, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, keberhasilan operasi gabungan tersebut tidak hanya merupakan bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
“Kami di Komisi III DPR RI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepulauan Riau atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan 2,6 ton narkotika cair,” ujarnya.
Habiburokhman menyoroti modus sindikat yang diduga menggunakan identitas kapal palsu dan menyembunyikan narkotika di dalam tangki air. Menurut dia, modus tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkotika internasional terus mencari celah untuk memasukkan barang terlarang ke Indonesia.
Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan terus mendukung penguatan pengawasan, regulasi, serta kerja sama lintas lembaga dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
“Kami mendesak agar proses hukum terhadap 10 warga negara asing yang diamankan dapat diusut tuntas hingga ke jaringan pemodal dan penerima, baik di tingkat internasional maupun domestik. Tidak ada ruang kompromi bagi kejahatan narkotika di tanah air,” tegasnya.
Sebelumnya, tim gabungan menemukan tambahan sekitar 1 ton narkotika cair di dalam tangki air berkapasitas 1.000 liter yang berada di kapal MV Ocean Porter. Temuan tersebut menambah barang bukti sebelumnya sebanyak 1,6 ton sehingga total narkotika cair yang diamankan mencapai 2,6 ton.
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan kapal dan seluruh barang bukti masih menjalani pemeriksaan.
“Benar, saat ini seluruh barang bukti berikut kapal dalam pemeriksaan petugas,” kata Suyudi saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).
Kapal tersebut diamankan di perairan Karimun pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Berdasarkan informasi awal, kapal diduga menggunakan identitas palsu, yakni dari MV Rain Maker menjadi MV Ocean Porter berbendera Tanzania.
Setelah diamankan, kapal ditarik ke Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan menggunakan anjing pelacak.
Sebanyak 10 kru kapal yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Proses penyidikan masih berlangsung guna mengungkap asal-usul narkotika, jaringan pengendali, serta pihak yang menjadi penerima barang tersebut.












