MITRAPOL.com, Jakarta – Dugaan penjualan obat keras jenis tramadol secara bebas mencuat di kawasan Jalan Raya Dadap, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Aktivitas tersebut disebut berlangsung di sebuah lapak yang berada tidak jauh dari Pos Polisi (Pospol) Kamal Muara.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah orang terlihat datang secara bergantian ke lapak tersebut. Mereka diduga melakukan transaksi obat yang dikemas dalam plastik klip setelah menyerahkan uang kepada penjaga lapak.
Temuan tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi serta penindakan dari aparat berwenang. MITRAPOL.com juga tidak menyimpulkan bahwa aktivitas tersebut telah terbukti sebagai tindak pidana.
Dugaan peredaran tramadol secara bebas menjadi perhatian karena obat tersebut penggunaannya harus sesuai ketentuan medis. Penjualan obat keras tanpa kewenangan dan tanpa resep dokter berpotensi membahayakan masyarakat apabila disalahgunakan.
Seorang anggota tim investigasi yang berada di lokasi mengatakan pembeli diduga dapat memperoleh obat hanya dengan menyebutkan jenis dan jumlah yang diinginkan.
“Pembeli cukup menyebutkan nama obat dan jumlah yang diinginkan, kemudian langsung dilayani tanpa ditanyai resep dokter,” ujarnya.
Praktisi hukum Wedri Waldi, S.H., M.H., mengatakan dugaan penjualan obat keras secara ilegal perlu ditangani secara menyeluruh apabila hasil pemeriksaan aparat menemukan adanya pelanggaran.
Menurutnya, penindakan tidak cukup berhenti pada pihak yang berada di lapak. Aparat perlu menelusuri asal obat, pemasok, serta kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
“Kalau benar ditemukan adanya penjualan obat keras secara bebas tanpa kewenangan dan tanpa resep dokter, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Wedri.
Ia juga meminta penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak sebatas penertiban sementara.
“Kalau terbukti melanggar hukum, proses harus dilakukan secara tegas dan transparan sehingga memberikan efek jera. Aparat juga perlu memastikan apakah ada pihak lain yang membekingi atau membiarkan aktivitas tersebut,” ujarnya.
Wedri menilai dugaan aktivitas penjualan obat keras yang disebut berlangsung di sekitar Pospol Kamal Muara perlu menjadi bahan evaluasi pengawasan wilayah apabila nantinya terbukti.
“Kalau lokasinya memang dekat dengan Pospol dan aktivitasnya dilakukan secara terbuka, tentu perlu dievaluasi bagaimana sistem pengawasan di wilayah tersebut,” katanya.
Dugaan penjualan obat keras di kawasan Kamal Muara kini menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap aparat kepolisian bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas obat, izin penjualan, serta sumber distribusinya.
Polsek Penjaringan, Polres Metro Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, dan BPOM diharapkan dapat melakukan pengecekan apabila terdapat laporan atau temuan mengenai dugaan peredaran obat keras tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penindakan dilakukan secara tuntas, termasuk mengungkap rantai distribusi obat dan pihak yang bertanggung jawab.
Publik juga menunggu penjelasan resmi mengenai apakah dugaan aktivitas tersebut telah terdeteksi sebelumnya dan apakah pernah dilakukan penertiban di lokasi tersebut.












