MITRAPOL.com, Jakarta — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat menjadi salah satu lokasi pilot project Peralihan Hak Terintegrasi yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Peluncuran transformasi layanan tersebut dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Kantah Jakarta Barat, Senin (17/8/2026). Layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 10 hari efektif.
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini,” ujar Nusron.
Selain Peralihan Hak Terintegrasi, Kementerian ATR/BPN pada kesempatan yang sama meluncurkan dua transformasi lainnya, yakni Pengukuran Terjadwal dan Organisasi Berbasis Wilayah.
Melalui Pengukuran Terjadwal, masa tunggu pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan penyelesaian berkas ditargetkan lima hari. Layanan tersebut dinyatakan efektif di 446 kantor pertanahan.
Sementara itu, Organisasi Berbasis Wilayah diterapkan melalui penataan struktur organisasi dan tata kelola di 10 Kantah. Dalam skema tersebut, jabatan Kepala Seksi (Kasi) ditata berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.
Untuk memastikan pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi berjalan sesuai target, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I menandatangani Pakta Integritas.
Enam Kepala Kantah menandatangani secara langsung, yakni dari Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sementara 11 Kepala Kantah lainnya melakukan penandatanganan secara daring, yaitu Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.
Pakta Integritas tersebut juga ditandatangani Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Nusron mengatakan transformasi layanan dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu penyelesaian layanan pertanahan.
“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tegasnya.
Menurut Nusron, transformasi pelayanan publik harus tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” katanya.
Peluncuran tiga transformasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen PHPT Asnaedi, dan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.
Acara tersebut turut dihadiri jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, para Kepala Kantah, Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Wali Kota Jakarta Barat dan Forkopimda.












