MITRAPOL.com, Serang — Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers mendeklarasikan Deklarasi Pers Nasional 2026 yang berisi seruan agar negara hadir menjaga keberlanjutan media dan demokrasi di tengah tantangan era digital.
Deklarasi bertajuk “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” itu dibacakan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, di Banten, Minggu (8/2/2026).
Dalam deklarasi tersebut, Dewan Pers dan organisasi pers menegaskan peran pers nasional sebagai pilar demokrasi, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Pers juga dinyatakan tetap berkomitmen menghormati kebhinekaan serta menyampaikan informasi yang akurat, benar, dan dapat dipercaya kepada publik.
“Pers nasional menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” kata Totok membacakan isi deklarasi.
Namun, deklarasi itu juga menyoroti berbagai persoalan strategis yang masih dihadapi pers Indonesia, mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, keberlanjutan ekonomi perusahaan media, hingga keselamatan dan perlindungan wartawan.
“Dalam menjalankan peran tersebut, pers nasional menghadapi masalah strategis seperti kemerdekaan pers, ancaman keberlanjutan ekonomi media, dan perlindungan pada wartawan,” lanjut Totok.
Melalui deklarasi ini, insan pers menyatakan tetap bekerja secara profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers juga menolak segala bentuk kriminalisasi kerja jurnalistik serta mendesak penegakan hukum yang adil atas kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap wartawan.
Desak Pemerintah Lindungi Hak Cipta Karya Jurnalistik
Deklarasi Pers Nasional 2026 juga menekankan perlunya regulasi yang lebih kuat dalam melindungi karya jurnalistik. Salah satunya adalah desakan agar pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta melalui revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Selain itu, platform teknologi digital, termasuk platform kecerdasan buatan (AI), didorong untuk memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik, sekaligus mencantumkan sumber media secara jelas dan dapat ditelusuri.
Dewan Pers juga meminta pemerintah memastikan perusahaan platform digital menjalankan kewajibannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, serta mendorong peningkatan regulasi tersebut menjadi undang-undang.
Dorong Insentif, Dana Jurnalisme, hingga Penyehatan Pers
Dalam deklarasi tersebut, pers nasional mendorong negara memberikan dukungan nyata untuk keberlanjutan industri media. Dukungan itu antara lain berupa penyediaan infrastruktur digital, insentif fiskal dengan prinsip no tax for knowledge, pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme.
Deklarasi juga memuat gagasan program penyehatan pers atau BEJO’s (bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri) sebagai langkah memperkuat ekosistem media di Indonesia.
Selain itu, pers mendorong pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencegah praktik monopoli platform digital dalam ekosistem media.
Dewan Pers dan organisasi pers juga menilai penting percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif dan berkeadilan. Dalam proses revisi itu, deklarasi mengusulkan moratorium sementara dan terukur terhadap penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
Deklarasi Pers Nasional 2026 menjadi penegasan sikap bersama insan pers Indonesia untuk menjaga kualitas jurnalisme, kemandirian media, serta keberlangsungan demokrasi di era digital.
Deklarasi tersebut ditandatangani oleh Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan Serikat Perusahaan Pers.












