MITRAPOL.com, Lampung Tengah – Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAS MIF Ulum, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan realisasi penggunaan dana BOS periode 2023–2025 di sekolah swasta tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekolah itu tercatat menerima dana BOS sekitar Rp1.431.000.000 untuk periode 2023 hingga 2025. Pada tahun anggaran 2023–2024, terdapat beberapa komponen belanja yang menjadi perhatian, antara lain:
Pengembangan perpustakaan: Rp168.140.000
Perawatan sarana dan prasarana sekolah: Rp126.074.000
Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan: Rp103.780.000
Sejumlah sumber menyebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam realisasi beberapa komponen tersebut. Namun demikian, hingga kini belum ada hasil audit resmi yang menyatakan adanya pelanggaran.
Kepala SMAS MIF Ulum, Luqman Ma’rifat, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa pengelolaan dana BOS di sekolah swasta memiliki tantangan tersendiri.
“Sekolah swasta berbeda. Dana BOS untuk membayar honor saja tidak cukup, sehingga kami masih menarik iuran komite,” ujarnya. Jumat (27/2).
Ia juga menegaskan bahwa pihak sekolah telah menjalani pemeriksaan dari dinas terkait dan tidak ditemukan permasalahan.
“Kami sudah diperiksa dinas dan tidak ada masalah,” tambahnya.
Sebagai informasi, dana BOS merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan membantu pendanaan operasional nonpersonalia satuan pendidikan dasar dan menengah, baik negeri maupun swasta, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah maupun aparat pengawas internal pemerintah terkait dugaan tersebut. Pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.












