Info Polri

Kasus Kematian NS Dibahas di Senayan, AKBP Samian Tegaskan Penyidikan Berbasis Ilmiah di Komisi III DPR RI

Admin
×

Kasus Kematian NS Dibahas di Senayan, AKBP Samian Tegaskan Penyidikan Berbasis Ilmiah di Komisi III DPR RI

Sebarkan artikel ini
Kasus Kematian NS Dibahas di Senayan
Kasus kematian anak berinisial NS yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi

MITRAPOL.com, Jakarta – Kasus kematian anak berinisial NS yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi menjadi perhatian nasional dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan. Selasa (3/3).

Dalam forum tersebut, Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, memaparkan perkembangan penanganan perkara dan menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan pendekatan ilmiah (scientific crime investigation).

AKBP Samian menjelaskan bahwa pihaknya menangani tiga laporan polisi (LP) yang berkaitan dengan perkara tersebut. Laporan pertama tercatat pada 19 Februari 2026 dan ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan intensif.

“Pada 20 Februari perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, dan 22 Februari telah ditetapkan tersangka,” ujarnya dalam rapat.

Ia menambahkan, selain laporan terbaru, kepolisian juga membuka kembali laporan lama tahun 2024 yang sebelumnya sempat terhenti.

Kapolres menegaskan penyidikan tidak semata-mata mengandalkan keterangan tersangka, melainkan didukung bukti ilmiah, termasuk keterangan ahli psikologi klinis, forensik, serta analisis psikologi forensik (Apsifor).

Hasil Visum et Repertum menunjukkan adanya luka lebam pada tubuh korban yang diduga disebabkan trauma panas dan benda tumpul.

Dalam paparannya, AKBP Samian juga mengungkap adanya keterangan saksi yang menyebut korban sempat dibawa untuk pijat dalam kondisi tanpa luka, sebelum kemudian ditemukan dalam keadaan terluka beberapa jam setelahnya.

“Penyidikan tidak dapat dilakukan berdasarkan asumsi atau opini. Penetapan status hukum harus didasarkan pada alat bukti yang cukup,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI menyampaikan empati atas peristiwa tersebut serta menekankan pentingnya penanganan perkara secara transparan dan akuntabel.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman, meminta kepolisian memaksimalkan penggunaan teknologi forensik serta memastikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Komisi III juga mengingatkan agar setiap laporan atau upaya hukum yang muncul dalam perkara ini ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Sukabumi menyatakan akan terus mendalami unsur pidana yang relevan, termasuk ketentuan dalam Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

RDP tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja aparat penegak hukum, sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan objektif, profesional, dan bebas intervensi.