MITRAPOL.com, Sabang — Penanganan dua perkara dugaan pemalsuan surat di Kota Sabang memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi prosedur penegakan hukum. Perbedaan kecepatan, metode penyidikan, hingga hasil akhir perkara menjadi perhatian publik dan memicu kebutuhan akan transparansi yang lebih kuat dari aparat penegak hukum. Selasa (14/15).
Dua kasus yang menjadi sorotan adalah perkara yang melibatkan seorang siswa SPN Polda Aceh berinisial TFF serta laporan dugaan pemalsuan dokumen pada proyek lanjutan RSUD Kota Sabang.
Dalam perkara TFF, laporan resmi tercatat pada Februari 2024. Proses penyidikan kemudian berjalan relatif cepat hingga penahanan dilakukan sekitar dua bulan setelah laporan.
Di sisi lain, laporan dugaan pemalsuan surat dalam proyek RSUD Sabang yang masuk pada Januari 2026 hingga April 2026 masih berada pada tahap penyelidikan tanpa penetapan tersangka.
Perbedaan fase penanganan ini menjadi titik awal pertanyaan publik: sejauh mana standar operasional prosedur diterapkan secara konsisten dalam dua perkara dengan jenis dugaan tindak pidana yang serupa.
Dalam proses persidangan perkara TFF, sejumlah fakta terungkap, termasuk keterangan saksi serta kronologi administrasi dokumen yang digunakan.
Pengadilan kemudian memutus bahwa TFF tidak terbukti melakukan atau menyuruh pemalsuan tanda tangan. Namun, yang bersangkutan dinyatakan bersalah karena menggunakan dokumen tersebut sebagai lampiran dalam proses administrasi seleksi.
Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga secara hukum menjadi rujukan final dalam perkara tersebut.
Sementara itu, dalam kasus di RSUD Sabang, pelapor disebut telah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bagian dari laporan dugaan pemalsuan.
Penyidik juga telah melakukan langkah-langkah awal, termasuk pemeriksaan dan pengiriman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Namun hingga pertengahan April 2026, belum terdapat informasi mengenai penetapan tersangka.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai parameter kecukupan alat bukti serta tahapan evaluasi penyidikan yang sedang berlangsung.
Jika ditelaah secara kronologis, terdapat beberapa perbedaan mencolok:
- Durasi Penanganan
Perkara TFF berkembang dari laporan hingga penahanan dalam waktu relatif singkat. Sementara perkara RSUD masih dalam tahap awal setelah lebih dari tiga bulan. - Pendekatan Penyidikan
Dalam perkara RSUD, penyidik disebut melibatkan rencana penggunaan ahli, termasuk dari aspek pidana dan pengawasan internal. Sementara pada perkara TFF, proses berjalan tanpa keterangan adanya pelibatan ahli secara eksplisit dalam tahap awal. - Output Proses Hukum
Perkara TFF telah mencapai putusan inkrah. Perkara RSUD masih berada dalam tahap penyelidikan.
Perbedaan ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran, namun cukup menjadi dasar bagi publik untuk meminta penjelasan terbuka terkait standar prosedur yang digunakan.
Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Sabang, pihak Polres Sabang melalui pejabat yang baru menjabat menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari perkembangan laporan perkara tersebut.
Selain itu, penyidik telah menyampaikan SP2HP kepada pelapor dalam kasus RSUD Sabang sebagai bagian dari transparansi proses penyidikan.
Dalam konteks penegakan hukum modern, transparansi dan akuntabilitas menjadi elemen penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Perbedaan penanganan perkara dengan karakteristik serupa secara wajar akan memunculkan pertanyaan, terutama terkait: standar waktu penyidikan, parameter kecukupan alat bukti, serta kebijakan dalam menentukan prioritas penanganan perkara.
Hingga saat ini, publik masih menunggu kejelasan lanjutan penanganan perkara RSUD Sabang, sekaligus penjelasan komprehensif mengenai perbedaan pendekatan dalam dua kasus tersebut.
Konsistensi dalam penegakan hukum dinilai menjadi kunci utama untuk memastikan bahwa setiap perkara ditangani secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.












