MITRAPOL.com, Tapteng – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap seorang pria berinisial RTP alias Kongo (48) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja dan sabu.
Tersangka diamankan di sebuah rumah di wilayah Lubuk Tukko Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Senin (20/04/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah, Muhammad Alan Haikel, melalui Kasat Narkoba Johannes Munthe, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi warga, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan,” ujarnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain ganja seberat sekitar 100 gram yang dibungkus kertas, sabu seberat 0,21 gram dalam plastik bening, satu unit timbangan digital, alat hisap, uang tunai sebesar Rp390.000, serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh pasokan ganja dari seorang pria berinisial A yang berada di wilayah Sibolga. Namun, saat dilakukan pengembangan, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam pencarian pihak kepolisian.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












