Info Polri

Simpan 84,58 Gram Sabu, Wanita 48 Tahun di Ketapang Ditangkap Satresnarkoba

Admin
×

Simpan 84,58 Gram Sabu, Wanita 48 Tahun di Ketapang Ditangkap Satresnarkoba

Sebarkan artikel ini
Simpan 84,58 Gram Sabu, Wanita 48 Tahun di Ketapang Ditangkap Satresnarkoba
Gambar ilustrasi penangkapan seorang wanita karena menyimpan Narkotika

MITRAPOL.com, Ketapang – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang wanita paruh baya berinisial N (48) di Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang, Senin (20/4/2026).

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang kemudian diketahui milik pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 32 kantong plastik klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 84,58 gram bruto, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Ketapang, Muhammad Harris, melalui Kasat Resnarkoba, I Dewa Made Surita, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.