MITRAPOL.com, Pandeglang – Dugaan penahanan ijazah asli karyawan oleh perusahaan pergudangan PT Semestanustra Distrindo (SND) di Kabupaten Pandeglang, Banten, menuai sorotan. Selain itu, perusahaan juga diduga belum memberikan perlindungan maksimal terhadap pekerja terkait risiko kecelakaan kerja di lapangan.
Kasus ini mencuat setelah seorang mantan karyawan berinisial Rizki, yang sebelumnya bekerja sebagai sopir distribusi, mengaku ijazah aslinya masih sempat ditahan perusahaan meski dirinya telah mengundurkan diri.
“Setelah saya berhenti bekerja, ijazah asli saya masih ditahan perusahaan. Baru setelah saya diminta datang kembali ke gudang, dokumen itu hendak dikembalikan,” ujar Rizki kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Rizki, keputusan mengundurkan diri diambil karena merasa kecewa terhadap perlakuan perusahaan, terutama terkait penanganan insiden kecelakaan kerja yang dialaminya beberapa waktu lalu.
Ia mengaku harus menanggung sendiri biaya sebesar Rp10 juta akibat kecelakaan saat menjalankan tugas sebagai pengemudi distribusi barang.
“Saya mengalami musibah saat bekerja, tetapi seluruh biaya saya tanggung sendiri. Tidak ada bantuan dari perusahaan. Padahal itu terjadi saat saya menjalankan tugas,” katanya.
Merujuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, perusahaan dilarang menahan ijazah asli maupun dokumen pribadi milik pekerja, kecuali terdapat perjanjian tertulis tertentu yang sah sesuai ketentuan hukum.
Rizki menyebut persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dengan pendampingan tim kuasa hukumnya.
“Sudah kami sampaikan ke Disnaker. Kami berharap ada tindak lanjut agar persoalan ini menjadi jelas,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Kamis (7/5/2026), pihak perusahaan melalui seseorang bernama Hasim, yang disebut sebagai kepala gudang atau bagian HRD, belum memberikan penjelasan rinci.
“Nanti saya informasikan, Pak. Saya sudah sounding ke atasan saya,” tulis Hasim singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Semestanustra Distrindo (SND) yang beralamat di Jalan AMD Lintas Timur, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penahanan ijazah, perlindungan kecelakaan kerja, maupun legalitas operasional perusahaan.
MITRAPOL.com tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak perusahaan sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.












