MITRAPOL.com, Ketapang – Polres Ketapang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Salah satu perkara yang berhasil dituntaskan adalah kasus dugaan pertambangan emas ilegal di Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, yang kini telah memasuki tahap penuntutan setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di aliran Sungai Pawan, Desa Penjawaan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas penyedotan material tambang menggunakan peralatan mekanis yang dipasang di atas ponton.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial S (39) dan H (36), warga Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Reskrim IPTU Dedy Syahputra Bintang menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, kedua terduga pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah terkait aktivitas pertambangan yang dijalankan.
“Petugas menemukan dua orang yang sedang melakukan aktivitas penyedotan material dari dasar sungai menggunakan mesin penyedot. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya tidak dapat menunjukkan izin resmi untuk kegiatan pertambangan tersebut,” ujar IPTU Dedy dalam keterangannya. Sabtu (13/6/2026).
Selain mengamankan para tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal, antara lain satu unit mesin Dongfeng, satu unit mesin NS, satu unit kompresor, dua selang spiral, satu gulung selang kompresor, satu karpet, satu jerigen, serta satu pipa paralon.
Menurut IPTU Dedy, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Ketapang dalam menindak aktivitas PETI yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam.
“Polres Ketapang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Langkah ini dilakukan untuk melindungi lingkungan hidup, menjaga sumber daya alam, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan, setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap, penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Ketapang.
Dengan pelaksanaan Tahap II tersebut, proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Ketapang dinyatakan selesai dan penanganan perkara selanjutnya berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan di pengadilan.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Polres Ketapang berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merugikan negara dan merusak lingkungan.












