Nusantara

Forum P3H Sumut Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara untuk PLTU

Admin
×

Forum P3H Sumut Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara untuk PLTU

Sebarkan artikel ini
Forum P3H Sumut Dukung Kortas Tipikor Polri
Forum Peduli Pembangunan Penegakan Hukum (Forum P3H) Sumatera Utara

MITRAPOL.com | Medan – Forum Peduli Pembangunan Penegakan Hukum (Forum P3H) Sumatera Utara menyatakan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Forum P3H Sumut, Baikal Ferdaus, dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Kamis (9/7/2026).

Menurut Baikal, penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada sektor energi merupakan langkah penting karena menyangkut kepentingan publik serta pengelolaan keuangan negara.

“Kami memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kakortas Tipikor Irjen Pol. Totok Suharyanto, dan seluruh jajaran penyidik yang telah bergerak melakukan penyelidikan terhadap dugaan perkara ini. Penanganan yang profesional akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujar Baikal.

Ia menilai proses penyidikan harus dilaksanakan secara objektif, profesional, transparan, dan berlandaskan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Forum P3H Sumut juga mendorong penyidik untuk memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara apabila ditemukan bukti yang relevan selama proses penyidikan.

“Pengungkapan perkara ini diharapkan menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan secara independen, objektif, dan tanpa intervensi,” katanya.

Selain itu, Baikal mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun spekulasi maupun opini yang dapat memengaruhi jalannya penyidikan.

Menurutnya, penetapan status hukum seseorang merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional. Forum P3H Sumut akan terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan transparan, independen, dan sesuai dengan prinsip supremasi hukum,” tutup Baikal.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri terkait dugaan korupsi pasokan batu bara tersebut masih berlangsung. Belum terdapat informasi resmi mengenai penetapan tersangka dalam perkara dimaksud.