Info Polri

Curi Kabel Tower Mitratel, Seorang Pria di Deli Serdang Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa

Admin
×

Curi Kabel Tower Mitratel, Seorang Pria di Deli Serdang Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa

Sebarkan artikel ini
Curi Kabel Tower Mitratel
Tersangka pelaku pencuri Kabel Tower Mitratel

MITRAPOL.com | Deli Serdang – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, mengamankan seorang pria berinisial A (26) yang diduga kasus pencurian kabel tower telekomunikasi milik Mitratel di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun I, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan yang bersangkutan.

Kasus ini bermula ketika saksi Ageng Tegar Winata menemukan kabel pada tower Mitratel dalam kondisi telah terpotong. Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada saksi lainnya, Reza Prasetyo, sebelum keduanya mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Di lokasi kejadian, kedua saksi menemukan sejumlah peralatan yang diduga ditinggalkan pelaku, di antaranya satu gunting, satu tang kakak tua, satu tang, tiga obeng, dua kunci ring, satu pisau cutter, serta satu kunci L.

Barang-barang tersebut kemudian diamankan dan diserahkan bersama laporan resmi ke Polsek Tanjung Morawa sebagai barang bukti awal dalam dugaan tindak pidana pencurian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan serangkaian penyelidikan. Pada hari yang sama sekitar pukul 06.30 WIB, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di Dusun I, Desa Tanjung Baru.

Berbekal informasi tersebut, tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pria berinisial A tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga mengakui perbuatannya. Selanjutnya, polisi membawa yang bersangkutan ke Mapolsek Tanjung Morawa guna menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat ini terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan. Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar AKP Jonni H. Damanik.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu fasilitas publik maupun infrastruktur telekomunikasi.

Catatan Redaksi: Sesuai asas praduga tak bersalah, seseorang yang telah diamankan aparat penegak hukum tetap berstatus terduga pelaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.