MITRAPOL.com, Banda Aceh – Kepala Perwakilan (Kaperwil) Mitrapol Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh atas langkah penyidik yang menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi (DI) Sigulai, Kabupaten Simeulue, Tahun Anggaran 2019.
Dua tersangka berinisial S dan DS ditahan oleh penyidik Kejati Aceh pada Selasa (14/7/2026) untuk kepentingan proses penyidikan. Keduanya menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026.
Teuku Indra menilai langkah penahanan tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani perkara dugaan korupsi yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880.
“Kami dari Mitrapol mengapresiasi langkah Kejati Aceh. Penahanan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang diduga merugikan keuangan negara,” ujar Teuku Indra.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kejati Aceh, perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai yang memiliki pagu anggaran sekitar Rp39,95 miliar dengan luas lahan mencapai 88,52 hektare.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya perubahan jumlah bidang tanah dari rencana awal sebanyak 26 bidang menjadi 77 bidang.
Selain itu, penyidik juga menduga adanya pemecahan tanah milik desa menjadi 32 bidang atas nama perseorangan yang diduga dilakukan untuk kepentingan proses pengadaan tanah.
Menanggapi hal tersebut, Teuku Indra berharap penyidikan dapat dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendukung proses hukum yang dilakukan secara profesional dan berharap seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Menurut Teuku Indra, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah DI Sigulai akan terus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejati Aceh juga menegaskan bahwa setiap proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












