MITRAPOL.com | Pekanbaru – Upaya sejumlah awak media untuk memperoleh klarifikasi resmi terkait pelaksanaan pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) Tipe 2 MAN 1 Rokan Hilir hingga kini belum memperoleh tanggapan dari pejabat yang berwenang.
Proyek yang berada di bawah Unit Kerja Kementerian Agama Republik Indonesia tersebut didanai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pagu sebesar Rp3.079.441.000. Pembangunan dilaksanakan di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Sebelumnya, pada Kamis (16/7/2026), Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid Penmad) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Dr. H. Jisman, M.A., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan dan pelaksanaan proyek berada pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurutnya, seluruh informasi yang berkaitan dengan aspek teknis maupun administrasi pembangunan sebaiknya disampaikan langsung oleh pejabat yang memiliki kewenangan tersebut.
Menindaklanjuti arahan tersebut, sejumlah wartawan kemudian mengajukan permintaan konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Uyun Fitri Andila, S.Sos., melalui pesan WhatsApp.
Namun hingga artikel ini disusun, belum terdapat tanggapan atas permintaan konfirmasi tersebut. Sejumlah awak media juga mengaku tidak lagi dapat menghubungi nomor telepon yang bersangkutan setelah beberapa kali melakukan upaya komunikasi.
Selain kepada PPK, media juga berupaya meminta keterangan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Dr. H. Muliardi, M.Pd., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Beberapa kali panggilan telepon maupun pesan WhatsApp telah disampaikan, namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh respons ataupun kesempatan untuk melakukan wawancara.
Belum adanya tanggapan dari pejabat yang memiliki kewenangan tersebut menjadi perhatian, mengingat keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terhadap proyek yang dibiayai menggunakan anggaran negara.
Konfirmasi kepada narasumber yang berwenang juga merupakan bagian dari pelaksanaan asas keberimbangan dalam kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PPK maupun KPA belum memberikan penjelasan resmi atas pertanyaan yang diajukan awak media terkait pelaksanaan proyek pembangunan RKB MAN 1 Rokan Hilir.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.












