Oleh: Endi Yusuf M., S.H.
DPP IKMINDO
MITRAPOL.com, Sukabumi – Setiap kota pada akhirnya akan dihadapkan pada satu pilihan yang sama: memperbaiki infrastruktur hari ini dengan konsekuensi biaya besar, atau menundanya dan membayar harga yang jauh lebih mahal di masa depan.
Pilihan inilah yang kini berada di hadapan Pemerintah Kota Sukabumi melalui dokumen “Menata Infrastruktur Kota Sukabumi 2026–2027”. Dokumen tersebut memuat rencana percepatan pembangunan infrastruktur dengan nilai kebutuhan anggaran sekitar Rp331,30 miliar.
Pertanyaannya kemudian bukan lagi sekadar berapa besar dana yang dibutuhkan, melainkan bagaimana pembiayaan dilakukan secara sehat, bertanggung jawab, dan memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Sulit membayangkan sebuah kota mampu tumbuh apabila jalan-jalan utamanya rusak, trotoar tidak layak digunakan, ruang publik terbengkalai, dan fasilitas pemerintah mengalami penurunan kualitas.
Kerusakan pada puluhan ruas jalan, trotoar, bangunan milik daerah, hingga fasilitas umum bukan hanya persoalan estetika kota. Dampaknya jauh lebih luas karena menyentuh aktivitas ekonomi, biaya logistik, kenyamanan investasi, sektor pariwisata, hingga kualitas pelayanan publik.
Dalam perspektif ekonomi pembangunan, infrastruktur bukan sekadar pengeluaran pemerintah, melainkan modal dasar yang mampu menciptakan efek berganda (multiplier effect) terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Karena itu, menunda pembangunan juga memiliki biaya yang tidak kecil. Jalan yang rusak akan terus menambah biaya transportasi masyarakat, menghambat mobilitas barang dan jasa, bahkan berpotensi mengurangi daya saing daerah.
Persoalan klasik hampir seluruh pemerintah daerah adalah keterbatasan APBD.
Membangun seluruh kebutuhan infrastruktur hanya dengan mengandalkan anggaran rutin sering kali membuat proses pembangunan berjalan sangat lambat. Dalam kondisi seperti itu, muncul berbagai alternatif pembiayaan, salah satunya melalui pinjaman daerah.
Dalam rancangan Pemerintah Kota Sukabumi, sekitar 73 persen kebutuhan pembiayaan direncanakan berasal dari pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), sementara sisanya berasal dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan APBD Kota Sukabumi.
Di sinilah muncul perdebatan publik.
Sebagian pihak memandang pinjaman daerah sebagai langkah berani untuk mempercepat pembangunan. Sebagian lainnya mengkhawatirkan munculnya beban fiskal yang harus ditanggung pemerintahan berikutnya.
Kedua pandangan tersebut sama-sama memiliki dasar yang layak dipertimbangkan.
Dalam pengelolaan keuangan publik, pinjaman bukanlah sesuatu yang otomatis buruk.
Yang menentukan sehat atau tidaknya sebuah pinjaman adalah beberapa faktor penting, antara lain:
- kemampuan pemerintah membayar cicilan;
- tujuan penggunaan dana pinjaman;
- manfaat ekonomi yang dihasilkan;
- transparansi proses pengambilan keputusan;
- serta pengawasan selama pelaksanaan proyek.
Apabila pinjaman digunakan untuk belanja konsumtif, risiko fiskalnya tentu besar.
Namun apabila dana tersebut digunakan membangun aset produktif yang mampu meningkatkan aktivitas ekonomi, memperbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka pinjaman dapat dipandang sebagai instrumen investasi.
Dalam konteks inilah pemerintah berargumen bahwa peningkatan PAD di masa mendatang diharapkan mampu menopang pembayaran angsuran tanpa mengganggu belanja pelayanan dasar.
Namun demikian, proyeksi peningkatan PAD tetap harus diuji secara realistis. Target pendapatan yang terlalu optimistis tanpa didukung strategi yang jelas dapat menimbulkan risiko fiskal pada masa mendatang.
Persoalan utama sesungguhnya bukan pada besarnya pinjaman.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana pinjaman itu dikelola.
Masyarakat tentu berhak mengetahui secara terbuka:
- proyek mana saja yang akan dibiayai;
- bagaimana proses pengadaan dilakukan;
- siapa pelaksana pekerjaan;
- bagaimana mekanisme pengawasan;
- bagaimana indikator keberhasilan pembangunan diukur.
Transparansi menjadi syarat mutlak agar setiap rupiah yang dipinjam benar-benar berubah menjadi manfaat nyata bagi masyarakat.
Pinjaman yang dikelola secara profesional dapat menjadi investasi.
Sebaliknya, pinjaman tanpa tata kelola yang baik berpotensi berubah menjadi beban fiskal.
Tahapan berikutnya berada di tangan DPRD Kota Sukabumi.
Persetujuan ataupun penolakan terhadap skema pinjaman daerah bukan semata keputusan politik, melainkan keputusan strategis yang akan memengaruhi arah pembangunan kota dalam beberapa tahun ke depan.
Karena itu, pembahasannya idealnya tidak didominasi oleh kepentingan politik jangka pendek, tetapi didasarkan pada kajian akademik, kemampuan fiskal daerah, analisis risiko, serta kepentingan masyarakat secara luas.
Fungsi DPRD bukan sekadar menyetujui ataupun menolak, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian.
Pada akhirnya, setiap pemerintahan selalu meninggalkan warisan.
Warisan itu bisa berupa infrastruktur yang memperkuat daya saing daerah, atau justru keterlambatan pembangunan yang terus membebani generasi berikutnya.
Demikian pula dengan pinjaman daerah.
Apabila dikelola secara hati-hati, transparan, dan menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata, pinjaman dapat menjadi investasi bagi masa depan kota.
Namun apabila tidak disertai perencanaan matang, pengawasan yang kuat, dan disiplin fiskal, pinjaman justru berpotensi menjadi beban bagi pemerintahan selanjutnya.
Karena itu, perdebatan mengenai pinjaman daerah semestinya tidak berhenti pada pertanyaan apakah pemerintah berutang atau tidak.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah utang tersebut benar-benar menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat?
Di situlah kualitas kepemimpinan, tata kelola pemerintahan, dan pengawasan publik akan diuji.
Sejarah pada akhirnya tidak akan mengingat seberapa besar pinjaman yang diambil, tetapi akan menilai apakah keputusan tersebut berhasil menghadirkan kota yang lebih maju, lebih produktif, dan lebih layak diwariskan kepada generasi berikutnya.












