Scroll untuk baca artikel
Opini

Koperasi Jadi Penyalur Bansos, Solusi Pemberdayaan atau Tumpang Tindih?

Admin
×

Koperasi Jadi Penyalur Bansos, Solusi Pemberdayaan atau Tumpang Tindih?

Sebarkan artikel ini
Koperasi Jadi Penyalur Bansos, Solusi Pemberdayaan atau Tumpang Tindih?
Sp. Rayrobbend Swr | Ketua AMKI Sukabumi Raya

Oleh: Sp. Rayrobbend Swr,

Ketua AMKI Sukabumi Raya

Sukabumi – Koperasi sejak awal tidak sekadar dibentuk sebagai organisasi ekonomi, tetapi juga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan semangat gotong royong, kepemilikan bersama, partisipasi anggota, dan pengelolaan secara demokratis.

Karena itu, ketika koperasi mulai dilibatkan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos), muncul pertanyaan yang layak dibahas secara terbuka: apakah keterlibatan tersebut merupakan bentuk penguatan peran koperasi atau justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi?

Pertanyaan ini bukan berarti menolak kolaborasi antara pemerintah dan koperasi. Sebaliknya, koperasi dapat menjadi mitra strategis pemerintah sepanjang keterlibatannya memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme yang transparan, serta sistem pengawasan dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.

Persoalannya adalah memastikan agar fungsi utama koperasi sebagai lembaga ekonomi anggota tidak bergeser karena terlalu banyak dibebani tugas yang pada dasarnya merupakan bagian dari kebijakan perlindungan sosial pemerintah.

Koperasi dan Bansos Memiliki Fungsi Berbeda

Secara prinsip, koperasi berorientasi pada pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan anggota melalui kegiatan ekonomi produktif.

Sementara bansos merupakan instrumen kebijakan sosial untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu, terutama kelompok miskin dan rentan.

Keduanya memang dapat bersinergi, tetapi memiliki fungsi dan mekanisme yang berbeda.

Karena itu, keterlibatan koperasi dalam penyaluran bansos harus ditempatkan secara proporsional.

Koperasi jangan sampai berubah menjadi sekadar perpanjangan tangan birokrasi, sementara fungsi utamanya dalam membangun kemandirian ekonomi anggota justru terabaikan.

Di sinilah pentingnya batas kewenangan yang jelas.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana sebuah program bansos yang melibatkan koperasi dijalankan. Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab.

Pertama, siapa yang menetapkan penerima bantuan?

Kedua, apakah koperasi hanya bertindak sebagai mitra distribusi atau turut memiliki kewenangan dalam menentukan penerima?

Ketiga, siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pengawasan anggaran?

Keempat, bagaimana mekanisme pengaduan apabila terjadi kesalahan penyaluran atau dugaan penyimpangan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena program yang menggunakan anggaran publik harus memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Jangan Sampai Koperasi Kehilangan Jati Diri

Koperasi memiliki prinsip keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, partisipasi ekonomi anggota, dan kemandirian.

Prinsip tersebut harus tetap menjadi fondasi dalam setiap kegiatan koperasi.

Bayangkan apabila energi pengurus dan sumber daya koperasi lebih banyak terserap untuk kegiatan administratif penyaluran bansos dibandingkan mengembangkan usaha anggotanya.

Padahal, koperasi memiliki ruang yang jauh lebih strategis dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti memperkuat usaha mikro dan kecil, menyediakan akses pembiayaan, membantu pemasaran produk pertanian, membangun rantai pasok, hingga membuka peluang usaha dan lapangan kerja di tingkat lokal.

Karena itu, persoalannya bukan semata-mata boleh atau tidak koperasi terlibat dalam penyaluran bansos, melainkan bagaimana keterlibatan tersebut tetap menjaga independensi, prinsip koperasi, dan tujuan utama pemberdayaan ekonomi anggota.

Transparansi Menjadi Kunci

Apabila koperasi dilibatkan dalam program yang menggunakan anggaran negara, prinsip transparansi dan akuntabilitas harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui mekanisme internal. Pemerintah daerah, instansi terkait, pengawas koperasi, serta masyarakat harus memiliki ruang untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan program sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi.

Digitalisasi dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat transparansi.

Informasi mengenai mekanisme program, jadwal penyaluran, jumlah bantuan, hingga laporan realisasi dapat disampaikan melalui sistem informasi yang mudah diakses masyarakat.

Namun, data pribadi penerima tetap harus dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

Transparansi bukan hanya untuk mencegah penyimpangan, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap koperasi dan pemerintah.

Koperasi Harus Menjadi Mesin Ekonomi Rakyat

Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa koperasi dapat berkembang ketika fokus pada kegiatan ekonomi produktif yang memiliki keterkaitan langsung dengan potensi masyarakat.

Sektor pertanian, perikanan, perdagangan, industri rumah tangga, hingga pemasaran produk lokal merupakan ruang yang dapat dikembangkan koperasi untuk meningkatkan pendapatan anggota.

Model pemberdayaan seperti inilah yang semestinya diperkuat.

Pemberdayaan masyarakat tidak seharusnya berhenti pada pemberian bantuan.

Bantuan memang dibutuhkan dalam kondisi tertentu, tetapi tujuan akhirnya harus mendorong masyarakat memiliki kemampuan untuk meningkatkan taraf hidup secara mandiri.

Dalam konteks tersebut, koperasi dapat menjadi mitra strategis pemerintah melalui penguatan modal usaha, pelatihan kewirausahaan, pengembangan produk lokal, digitalisasi pemasaran, serta pembangunan rantai ekonomi dari tingkat desa hingga pasar yang lebih luas.

Dengan demikian, koperasi tidak hanya hadir ketika pemerintah memiliki program bantuan, tetapi benar-benar menjadi institusi ekonomi yang hidup bersama anggotanya.

Bansos Tetap Penting, Koperasi Juga Harus Diperkuat

Pada akhirnya, perdebatan mengenai keterlibatan koperasi dalam penyaluran bansos tidak seharusnya diarahkan untuk mempertentangkan koperasi dengan program perlindungan sosial.

Bansos tetap diperlukan sebagai instrumen perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan. Koperasi juga penting sebagai instrumen pemberdayaan dan kemandirian ekonomi.

Yang harus dipastikan adalah batas kewenangan, mekanisme pelaksanaan, sumber pendanaan, pengawasan, serta pertanggungjawabannya harus jelas.

Jika koperasi dilibatkan sebagai mitra penyalur bansos, maka perannya harus diatur secara transparan dan tidak menghilangkan jati diri koperasi.

Sebaliknya, apabila koperasi hanya dijadikan saluran distribusi bantuan tanpa penguatan fungsi ekonomi anggota, maka tujuan pemberdayaan masyarakat dalam jangka panjang patut dievaluasi.

Sebab, ukuran keberhasilan pemberdayaan rakyat bukan hanya berapa banyak bantuan yang disalurkan, tetapi seberapa besar kemampuan masyarakat untuk akhirnya mandiri secara ekonomi.

Koperasi dibangun untuk memperkuat kemandirian ekonomi rakyat. Bansos dibangun untuk memberikan perlindungan sosial.

Keduanya dapat berjalan berdampingan, tetapi jangan sampai batas fungsi dan tanggung jawabnya menjadi kabur.

Koperasi harus tetap menjadi koperasi: kuat secara ekonomi, demokratis dalam pengelolaan, mandiri dalam menjalankan usaha, dan berpihak pada peningkatan kesejahteraan anggotanya.