Scroll untuk baca artikel
Opini

Model Asta Siap: Protokol Pemolisian dalam Situasi Krisis

Admin
×

Model Asta Siap: Protokol Pemolisian dalam Situasi Krisis

Sebarkan artikel ini
Model Asta Siap: Protokol Pemolisian dalam Situasi Krisis
Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana

Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana
Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian

MITRAPOL.com, Jakarta — Situasi kontinjensi, baik yang dipicu faktor manusia, alam maupun kegagalan infrastruktur, dapat mengganggu bahkan melumpuhkan sistem pemolisian. Ketika kepolisian tidak mampu menjalankan fungsi pelayanan secara normal, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh institusi, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan kehadiran negara dalam situasi krisis.

Dalam kondisi seperti itu, polisi tidak selalu berada pada posisi sebagai pihak yang hanya memberikan pertolongan. Polisi sendiri dapat menjadi korban bencana atau krisis sehingga membutuhkan dukungan dan backup dari satuan kepolisian lainnya.

Karena itu, diperlukan model pemolisian yang mampu beradaptasi dan tetap memberikan pelayanan ketika sistem kepolisian di suatu wilayah mengalami gangguan. Salah satu pendekatan yang dapat dikembangkan adalah pemolisian transplantasi, yaitu pola backup antarsatuan dari tingkat Polsek hingga Polda sesuai skala kerusakan dan dampak yang ditimbulkan.

Model tersebut harus didukung kepemimpinan digital (digital leadership) yang futuristik. Pemimpin kepolisian tidak hanya dituntut mampu mengendalikan personel, tetapi juga harus mampu mengelola informasi, teknologi, jejaring masyarakat, serta ruang digital yang kini menjadi bagian penting dari kehidupan publik.

Di sinilah konsep smart policing menjadi relevan, terutama dalam membangun protokol pemolisian menghadapi situasi krisis.

Sentra Pelayanan Publik sebagai Crisis Center

Dalam kondisi normal maupun kontinjensi, Sentra Pelayanan Publik dapat dikembangkan sebagai crisis center, back office, sekaligus operation room yang menjalankan fungsi komunikasi, koordinasi, komando dan pengendalian, serta informasi atau K3I.

Konsep ini memungkinkan pelayanan kepolisian tetap berjalan meskipun terjadi gangguan pada sistem pelayanan konvensional.

Sentra tersebut harus mampu menjadi one stop service berbasis big data yang mengintegrasikan berbagai informasi sehingga keputusan dapat dibuat secara cepat, tepat dan terukur. Informasi dari petugas lapangan, masyarakat, media, CCTV dan berbagai sumber lainnya harus dapat dipadukan menjadi dasar pengambilan keputusan.

Dalam konteks tersebut, Asta Siap dapat menjadi kerangka dasar kesiapan pemolisian menghadapi situasi darurat maupun krisis.

Asta Siap mencakup kesiapan perangkat lunak berupa pedoman dan standar operasional; kesiapan posko sebagai pusat K3I; kesiapan model pelayanan keamanan, keselamatan, administrasi, hukum, informasi dan kemanusiaan; kesiapan skenario kegawatdaruratan; kesiapan jejaring; kesiapan mitra; kesiapan sumber daya manusia; kesiapan sarana dan prasarana; serta kesiapan anggaran.

Kesiapan tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Asta Siap harus menjadi sistem yang hidup, diuji, dievaluasi dan diperbarui sesuai perubahan lingkungan strategis.

Pemolisian Harus Proaktif dan Problem Solving

Pemolisian dalam situasi krisis tidak cukup hanya menunggu laporan masyarakat. Kepolisian harus mampu melakukan tindakan proaktif dan problem solving.

Langkah pertama adalah memetakan masalah, wilayah, potensi serta jejaring yang tersedia. Pemetaan dapat dilakukan secara berjenjang hingga tingkat RT sehingga kepolisian memiliki gambaran mengenai kondisi keamanan secara lebih detail.

Dari pemetaan tersebut dapat diketahui wilayah yang relatif aman, wilayah yang perlu diwaspadai, hingga wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Potensi sumber daya manusia, sumber daya alam, aktivitas masyarakat, jaringan sosial dan berbagai faktor lainnya juga perlu dipetakan.

Data tersebut kemudian menjadi dasar untuk menentukan pola pencegahan dan penanganan.

Petugas yang berada di Sentra Pelayanan Publik harus memahami tugas pokoknya, mampu membaca permasalahan berdasarkan wilayah, membangun sistem pelayanan langsung maupun melalui media digital, serta memiliki kompetensi pelayanan publik.

Teknologi informasi harus ditempatkan sebagai pendukung utama, bukan sekadar pelengkap.

Monitoring Harus Berjalan Real Time

Dalam situasi krisis, kecepatan informasi menjadi sangat penting. Karena itu, monitoring harus dilakukan secara berkala dan terintegrasi.

Laporan petugas lapangan, pemberitaan media, CCTV dan informasi masyarakat harus menjadi bagian dari sistem pemantauan. Kepolisian juga harus membuka saluran komunikasi melalui call center maupun berbagai platform komunikasi lainnya.

Saluran tersebut bukan hanya untuk menerima laporan, tetapi juga menerima pengaduan dan membangun komunikasi vertikal, horizontal maupun diagonal dengan berbagai pemangku kepentingan.

Setelah informasi diterima, sistem harus mampu meneruskannya secara cepat kepada fungsi atau satuan yang berwenang. Di sinilah fungsi koordinasi, komando dan pengendalian menjadi sangat menentukan.

Konsep quick response harus didukung mekanisme penanganan tempat kejadian perkara, sistem pelaporan, prosedur penanganan kondisi darurat serta mekanisme backup apabila satuan kewilayahan mengalami gangguan.

Pada saat yang sama, masyarakat harus mendapatkan informasi yang benar mengenai kondisi yang terjadi, langkah penanganan pemerintah dan kepolisian, serta mekanisme pelayanan yang dapat mereka gunakan.

Dalam situasi krisis, informasi yang cepat, benar dan dapat dipercaya merupakan bagian dari pelayanan keamanan itu sendiri.

Empat Tahap Membangun Protokol Krisis

Pembangunan protokol pemolisian dalam situasi krisis setidaknya dapat dilakukan melalui empat tahapan.

Pertama, tahap pemetaan. Kepolisian memetakan wilayah, potensi masalah, sumber daya serta jejaring masyarakat. Masalah yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dapat dikategorikan berdasarkan tingkat kerawanan.

Kedua, tahap pembangunan model pelayanan. Pelayanan informasi, administrasi, keamanan, keselamatan, hukum dan kemanusiaan harus disiapkan sejak sebelum krisis terjadi.

Pelayanan keamanan, misalnya, harus memiliki skenario pra-kejadian, saat kejadian dan pascakejadian. Demikian pula pelayanan keselamatan harus mampu merespons kecelakaan, keselamatan lalu lintas maupun keadaan darurat lainnya.

Pelayanan hukum dapat dikembangkan melalui penyediaan informasi hukum, konsultasi serta edukasi hukum. Sementara pelayanan kemanusiaan diarahkan pada kemampuan memberikan pertolongan dengan waktu respons yang cepat.

Ketiga, tahap integrasi sistem. Seluruh pola pemolisian yang berbasis wilayah, kepentingan dan dampak masalah harus terintegrasi dalam satu sistem sehingga tidak berjalan sendiri-sendiri.

Keempat, implementasi Asta Siap dalam era digital. Pada tahap ini kepolisian harus memiliki perangkat lunak berupa strategi dan pedoman, pusat K3I sebagai back office, model simulasi, sistem pemetaan wilayah dan masalah, jejaring key informant, mitra yang dapat diberdayakan, SDM yang kompeten, sarana prasarana serta dukungan anggaran.

Teknologi seperti kecerdasan artifisial (artificial intelligence), Internet of Things, big data, analisis data dan visualisasi informasi dapat digunakan untuk memperkuat kemampuan deteksi, prediksi dan respons kepolisian.

Dengan demikian, kepolisian dapat berkembang menjadi cyber cops yang tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga mampu memberikan pelayanan dan perlindungan di ruang digital.

Asta Siap Harus Diuji, Bukan Sekadar Disiapkan

Kesiapan sesungguhnya tidak dapat diukur hanya dari keberadaan posko, kendaraan, personel atau dokumen prosedur.

Kesiapan harus diuji melalui simulasi dan latihan secara berkala. Dari simulasi tersebut dapat diketahui apakah sistem komunikasi berjalan, apakah rantai komando efektif, apakah petugas memahami perannya, apakah jejaring dapat digerakkan dan apakah masyarakat memperoleh informasi yang benar.

Protokol krisis juga perlu disesuaikan dengan karakter ancaman. Dalam konteks operasi kepolisian, misalnya, penanganan bencana dapat ditempatkan dalam kerangka Aman Nusa I, penanganan konflik sosial dalam Aman Nusa II, sedangkan penanganan teror bom dalam Aman Nusa III.

Namun, nomenklatur operasi saja tidak cukup. Yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh unsur di dalamnya benar-benar siap dan mampu bekerja secara terpadu.

Membangun Polisi yang Tangguh dalam Krisis

Krisis selalu datang dengan ketidakpastian. Karena itu, kepolisian tidak boleh hanya mempersiapkan diri berdasarkan pengalaman masa lalu.

Kepolisian harus membangun kemampuan untuk membaca perubahan, memprediksi risiko, menyiapkan berbagai skenario dan bergerak cepat ketika situasi berkembang.

Asta Siap pada akhirnya bukan sekadar konsep kesiapsiagaan personel dan peralatan. Ia harus menjadi protokol pemolisian yang mengintegrasikan manusia, teknologi, informasi, kepemimpinan, jejaring dan sumber daya dalam satu sistem respons krisis.

Tujuan akhirnya sederhana, tetapi sangat fundamental: ketika situasi normal berubah menjadi krisis, pelayanan kepolisian tidak boleh ikut lumpuh.

Justru pada saat masyarakat berada dalam situasi paling sulit, kehadiran negara harus semakin terasa. Polisi harus tetap mampu memberikan keamanan, keselamatan, kepastian hukum, informasi dan pelayanan kemanusiaan secara cepat, tepat dan profesional.

Itulah esensi pemolisian yang siap menghadapi krisis.