Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Polres Lebak: Dugaan Pelanggaran Disiplin Anggota Terkait Gadai Mobil Ditangani Bid Propam Polda Banten

Admin
×

Polres Lebak: Dugaan Pelanggaran Disiplin Anggota Terkait Gadai Mobil Ditangani Bid Propam Polda Banten

Sebarkan artikel ini
Polres Lebak: Dugaan Pelanggaran Disiplin Anggota Terkait Gadai Mobil Ditangani Bid Propam Polda Banten
Kasihumas Polres Lebak: iptu moestafa Ibnu Syafir Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri Terkait Gadai Mobil Ditangani Bid Propam Polda Banten

MITRAPOL.com | Lebak, Banten – Polres Lebak memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan seorang anggota Polsek Cibadak berinisial AI terkait persoalan gadai mobil. Polres menyatakan bahwa kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Banten.

Kasihumas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengatakan proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut sedang berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

“Terkait pemberitaan yang beredar, kami sampaikan bahwa dugaan pelanggaran yang melibatkan salah seorang anggota Polri tersebut saat ini sudah dalam penanganan Bid Propam Polda Banten. Proses pemeriksaan sedang berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Iptu Moestafa Ibnu Syafir, Selasa (4/8/2026).

Ia menegaskan Polri berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum serta aturan internal institusi.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin maupun pelanggaran lainnya, anggota yang bersangkutan akan diproses dan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Polri berkomitmen menegakkan aturan secara objektif dan tidak pandang bulu. Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kasihumas Polres Lebak juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Polres Lebak, lanjutnya, terbuka terhadap masukan maupun informasi dari masyarakat dan meminta seluruh pihak mempercayakan proses penanganan perkara kepada Bid Propam Polda Banten hingga pemeriksaan selesai.

Dengan penanganan oleh Bid Propam Polda Banten, diharapkan proses pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.