Scroll untuk baca artikel
Jakarta

Diduga Belum Berizin, Reklame Raksasa di Cengkareng Disorot: Data DPMPTSP dan Satpol PP Berbeda

Admin
×

Diduga Belum Berizin, Reklame Raksasa di Cengkareng Disorot: Data DPMPTSP dan Satpol PP Berbeda

Sebarkan artikel ini
Diduga Belum Berizin, Reklame Raksasa di Cengkareng Disorot
Papan Reklame Raksasa di Cengkareng

MITRAPOL.com, Jakarta – Sebuah konstruksi reklame berukuran besar di Jalan Outer Ring Road, RT 08/RW 08, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi sorotan setelah muncul dugaan belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (3/8/2026), reklame dengan konstruksi tiang tunggal berukuran sekitar 8 x 16 meter telah berdiri. Keberadaannya kemudian dilaporkan masyarakat melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dengan Nomor JK2607300297 tertanggal 30 Juli 2026.

Dalam tindak lanjut awal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menyatakan lokasi tersebut tidak terdaftar memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

Namun, hasil tindak lanjut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 2026/08/04/TB/JK2607300297 menyebutkan konstruksi tersebut merupakan milik PT Petraco dan telah mengajukan proses perizinan ke PTSP dengan Nomor 17/C.35/31.73.01.1001.15.00/TM.12.07/e/2026.

Perbedaan informasi antara hasil verifikasi DPMPTSP dan tindak lanjut Satpol PP memunculkan pertanyaan mengenai status administrasi reklame tersebut. Hingga kini belum ada penjelasan resmi yang menerangkan apakah izin telah diterbitkan atau masih dalam proses pengajuan.

Selain itu, perhatian juga tertuju pada dokumentasi yang diunggah dalam tindak lanjut laporan JAKI. Media menemukan adanya perbedaan antara penunjuk waktu (timestamp) pada layar telepon genggam yang difoto dengan waktu dokumentasi pada unggahan.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran prosedur ataupun manipulasi data, sehingga hal tersebut masih memerlukan klarifikasi dari instansi berwenang.

Saat dikonfirmasi, Kepala Regu Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Sukarlan, mengaku tidak mengenali petugas yang tercantum dalam dokumentasi tersebut.

“Bukan bang, itu bukan Cengkareng,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, Edison Butar Butar, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut.

“Kita cek dulu bang, belum tahu,” katanya.

Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014, setiap penyelenggaraan reklame wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebelum pembangunan maupun pemasangan dilakukan.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, maupun PT Petraco terkait perbedaan informasi tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.