Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Pekerja Outsourcing Garut Sampaikan Aspirasi, Minta Pemerintah Jawa Barat Evaluasi Sistem Kerja

Admin
×

Pekerja Outsourcing Garut Sampaikan Aspirasi, Minta Pemerintah Jawa Barat Evaluasi Sistem Kerja

Sebarkan artikel ini
Pekerja Outsourcing Garut Sampaikan Aspirasi, Minta Pemerintah Jawa Barat Evaluasi Sistem Kerja
Foto terakhir saat difasilitasi dalam memperjuangkan hak-hak Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan kepada Bupati Garut dimasa hari terakhir jabatan Rudy Gunawan

MITRAPOL.com, Garut – Ketua Perhimpunan Karyawan Outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, Muhammad Syukur, menyampaikan aspirasi terkait kondisi kerja yang dialami sebagian tenaga outsourcing, khususnya petugas kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (security).

Dalam pernyataan tertulis yang diterima Mitrapol.com, Kamis (6/8/2026), Syukur mengaku telah bekerja sebagai tenaga cleaning service di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Garut sejak 1 Januari 2019.

Ia menyampaikan harapan agar pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta Pemerintah Kabupaten Garut melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan tenaga outsourcing, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan pekerja, jam kerja, dan perlindungan hak-hak ketenagakerjaan.

Menurut Syukur, sebagian pekerja outsourcing mengaku menerima upah sekitar Rp1,5 juta per bulan dengan beban kerja yang dinilai cukup tinggi. Ia juga menyebut terdapat pekerja yang tetap menjalankan tugas pada hari libur sesuai dengan kebutuhan operasional.

“Kami berharap ada evaluasi terhadap sistem kerja dan kesejahteraan tenaga outsourcing agar lebih memperhatikan aspek kemanusiaan dan keadilan bagi para pekerja,” ujar Syukur.

“Kami berharap kepada pemerintah Jawa barat dan pemerintah pusat dapat mengevaluasi Kembali sistem outsourcing di kabupaten Garut Yang rasanya seperti perbudakan berwajah Outsourcing, Nilai kontrak Mencapai 200 JT perdinas yang diterima karyawan 1,5 JT perbulan apakah tidak ada yang janggal,” tambah Syukur.

Selain itu, ia meminta pemerintah melakukan peninjauan terhadap mekanisme pengelolaan tenaga outsourcing, termasuk memastikan seluruh pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Syukur juga berharap instansi pengawas ketenagakerjaan maupun pemerintah daerah dapat membuka ruang dialog dengan para pekerja sehingga berbagai persoalan yang dihadapi dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.

Momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, menurutnya, menjadi saat yang tepat untuk menyuarakan harapan agar kesejahteraan pekerja outsourcing mendapat perhatian lebih serius dari pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, Mitrapol.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Garut, dinas terkait, perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pernyataan tersebut guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.